KOMPAS.com - Aktris Sandra Dewi akhirnya mencabut keberatannya terhadap penyitaan aset miliknya yang terkait dengan kasus korupsi tata niaga timah yang menjerat sang suami, Harvey Moeis.
Keputusan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
Langkah ini menandai berakhirnya perlawanan hukum Sandra Dewi dan keluarganya atas penyitaan aset oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca juga: Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan atas Penyitaan Aset dalam Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis
Dalam persidangan, majelis hakim sempat menanyakan maksud surat permohonan pencabutan yang diajukan kuasa hukum Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan.
Setelah melakukan musyawarah, hakim Rios Rahmanto menetapkan permohonan pencabutan tersebut dikabulkan.
“Menetapkan, menerima, dan mengabulkan permohonan untuk pencabutan dari para pemohon; keberatan dari pemohon dalam perkara yang terdaftar dalam register nomor 7 keberatan pidsus/2025 atas nama pemohon Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan dicabut dan pemeriksaan dihentikan,” ujar Hakim Rios saat membacakan penetapan perkara.
Dalam sidang itu, pengacara Sandra Dewi berbicara pelan dan menyebut kliennya telah memutuskan menerima dan tunduk pada putusan hukum yang menjerat suaminya.
“Mencatat bahwa pencabutan keberatan dengan alasan pemohon pada intinya telah menerima dan tunduk pada isi putusan pada tindak pidana perkara korupsi terpidana Harvey Moeis, telah berkekuatan hukum tetap,” lanjut Hakim Rios.
Sumber di ruang sidang menyebutkan, alasan utama pencabutan gugatan adalah keputusan pribadi Sandra Dewi untuk tidak lagi memperpanjang proses hukum.
Ia memilih menerima hasil putusan pengadilan dan menyerahkan seluruh aset yang telah disita kepada negara.
Majelis hakim juga memastikan pencabutan gugatan dilakukan secara sukarela tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Dengan keputusan ini, putusan Mahkamah Agung terhadap Harvey Moeis kembali berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan dapat segera dieksekusi.
Pencabutan gugatan membuat aset Sandra Dewi resmi masuk daftar harta yang akan dilelang negara untuk menutupi kerugian akibat korupsi timah.
Hakim menyatakan bahwa putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 25 Juli 2025 tetap berlaku dan bisa dieksekusi.
“Menyatakan bahwa pencabutan tadi maka putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/Pid.sus/2025, 25 Juli 2025 beserta putusan tingkat banding dan pertama yang mendasari perkara ini tetap berlaku dan dapat dieksekusi,” kata Hakim Rios.