Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Sandra Dewi Cabut Gugatan Kembalikan Aset dalam Kasus Timah?

Kompas.com - 29/10/2025, 19:00 WIB
Tri Indriawati

Editor

KOMPAS.com - Aktris Sandra Dewi akhirnya mencabut keberatannya terhadap penyitaan aset miliknya yang terkait dengan kasus korupsi tata niaga timah yang menjerat sang suami, Harvey Moeis.

Keputusan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

Langkah ini menandai berakhirnya perlawanan hukum Sandra Dewi dan keluarganya atas penyitaan aset oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca juga: Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan atas Penyitaan Aset dalam Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis

Sandra Dewi Cabut Gugatan Secara Sukarela

Dalam persidangan, majelis hakim sempat menanyakan maksud surat permohonan pencabutan yang diajukan kuasa hukum Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan.

Setelah melakukan musyawarah, hakim Rios Rahmanto menetapkan permohonan pencabutan tersebut dikabulkan.

“Menetapkan, menerima, dan mengabulkan permohonan untuk pencabutan dari para pemohon; keberatan dari pemohon dalam perkara yang terdaftar dalam register nomor 7 keberatan pidsus/2025 atas nama pemohon Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan dicabut dan pemeriksaan dihentikan,” ujar Hakim Rios saat membacakan penetapan perkara.

Dalam sidang itu, pengacara Sandra Dewi berbicara pelan dan menyebut kliennya telah memutuskan menerima dan tunduk pada putusan hukum yang menjerat suaminya.

“Mencatat bahwa pencabutan keberatan dengan alasan pemohon pada intinya telah menerima dan tunduk pada isi putusan pada tindak pidana perkara korupsi terpidana Harvey Moeis, telah berkekuatan hukum tetap,” lanjut Hakim Rios.

Mengapa Gugatan Dicabut

Sumber di ruang sidang menyebutkan, alasan utama pencabutan gugatan adalah keputusan pribadi Sandra Dewi untuk tidak lagi memperpanjang proses hukum.

Ia memilih menerima hasil putusan pengadilan dan menyerahkan seluruh aset yang telah disita kepada negara.

Majelis hakim juga memastikan pencabutan gugatan dilakukan secara sukarela tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Dengan keputusan ini, putusan Mahkamah Agung terhadap Harvey Moeis kembali berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan dapat segera dieksekusi.

Dampak Pencabutan: Aset Akan Dilelang Negara

Pencabutan gugatan membuat aset Sandra Dewi resmi masuk daftar harta yang akan dilelang negara untuk menutupi kerugian akibat korupsi timah.

Hakim menyatakan bahwa putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 25 Juli 2025 tetap berlaku dan bisa dieksekusi.

“Menyatakan bahwa pencabutan tadi maka putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/Pid.sus/2025, 25 Juli 2025 beserta putusan tingkat banding dan pertama yang mendasari perkara ini tetap berlaku dan dapat dieksekusi,” kata Hakim Rios.

Halaman:


Terkini Lainnya
5 Fakta Penemuan Dua Kerangka Manusia di Gedung ACC Kwitang, Jakarta Pusat
5 Fakta Penemuan Dua Kerangka Manusia di Gedung ACC Kwitang, Jakarta Pusat
Jawa Barat
BMKG Sebut Puncak Musim Hujan Diperkirakan Terjadi November 2025–Februari 2026
BMKG Sebut Puncak Musim Hujan Diperkirakan Terjadi November 2025–Februari 2026
Jawa Timur
Jenazah Pakubuwono XIII Disemayamkan di Sasana Parasdya, Warga Diperkenankan Datang Bertakziah
Jenazah Pakubuwono XIII Disemayamkan di Sasana Parasdya, Warga Diperkenankan Datang Bertakziah
Jawa Tengah
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Mangkat, Siapa Calon Penggantinya?
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Mangkat, Siapa Calon Penggantinya?
Jawa Tengah
Kalender 2026 Lengkap: Cek Tanggal Merah dan Long Weekend Tahun Depan
Kalender 2026 Lengkap: Cek Tanggal Merah dan Long Weekend Tahun Depan
Jawa Barat
BKN Ingatkan ASN: Tidak Masuk Kerja Bisa Berujung Pemecatan
BKN Ingatkan ASN: Tidak Masuk Kerja Bisa Berujung Pemecatan
Sulawesi Selatan
Tasikmalaya Salah Satu Wilayah dengan Curah Hujan Tertinggi di Indonesia pada Awal November 2025
Tasikmalaya Salah Satu Wilayah dengan Curah Hujan Tertinggi di Indonesia pada Awal November 2025
Jawa Barat
Waduk Mrica Banjarnegara Catat Curah Hujan Tertinggi, BMKG Klaim Upaya Modifikasi Cuaca Berhasil
Waduk Mrica Banjarnegara Catat Curah Hujan Tertinggi, BMKG Klaim Upaya Modifikasi Cuaca Berhasil
Jawa Tengah
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Jawa Barat
Uji Coba WFH ASN Jabar Dimulai November 2025, Target Efisiensi Operasional hingga 20 Persen
Uji Coba WFH ASN Jabar Dimulai November 2025, Target Efisiensi Operasional hingga 20 Persen
Jawa Barat
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem di Puncak Musim Hujan
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem di Puncak Musim Hujan
Banten
Mahasiswa Dikeroyok hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga, 5 Pelaku Seret dan Injak Korban Terekam CCTV
Mahasiswa Dikeroyok hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga, 5 Pelaku Seret dan Injak Korban Terekam CCTV
Sumatera Utara
Sidang Kasus Penganiayaan Prada Lucky Namo: Peran Letnan Ahmad Faisal Diperiksa
Sidang Kasus Penganiayaan Prada Lucky Namo: Peran Letnan Ahmad Faisal Diperiksa
Jawa Timur
BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan 2025 Lebih Lama, Bisa Berlangsung hingga Februari 2026
BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan 2025 Lebih Lama, Bisa Berlangsung hingga Februari 2026
Sumatera Selatan
Daftar 15 Golongan Orang yang Bisa Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis
Daftar 15 Golongan Orang yang Bisa Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis
Jawa Barat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau