Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Pemakzulan Gibran Resmi Diterima DPR, Akan Dibacakan di Rapat Paripurna

Kompas.com - 04/06/2025, 10:15 WIB
Tri Indriawati

Editor

KOMPAS.com - Surat usulan pemakzulan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, resmi diterima oleh DPR.

Surat pemakzulan Gibran yang dikirim oleh Forum Purnawirawan TNI itu rencananya dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR sebagai bagian dari proses sesuai ketentuan Pasal 7A UUD 1945.

Andreas Hugo Pareira, anggota DPR Fraksi PDI-P sekaligus Wakil Ketua Komisi XIII DPR, menyatakan apresiasinya atas inisiatif yang dilakukan para purnawirawan tersebut.

Baca juga: Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran ke DPR, Begini Proses Selanjutnya

“Surat dari Forum Purnawirawan TNI tentu patut diapresiasi karena bentuk perhatian dan tanggung jawab para senior bangsa yang telah berbuat dan mengabdi kepada bangsa dan negara,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (3/6/2025) malam.

Bagaimana Proses Pembahasan Pemakzulan Gibran di DPR?

Andreas menjelaskan bahwa setelah surat tersebut dibacakan di Rapat Paripurna, proses selanjutnya akan bergantung pada kehadiran dan persetujuan anggota DPR.

“Apabila rapat paripurna itu dihadiri oleh 2/3 anggota DPR, dan disetujui oleh 2/3 anggota DPR yang hadir, maka tahapan proses pemakzulan sesuai Pasal 7A UUD 1945 bisa dimulai,” ungkapnya.

Jika disetujui, DPR akan meneruskan surat beserta pertimbangan-pertimbangannya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diperiksa dan diputuskan apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak.

Namun, jika syarat kehadiran dan persetujuan tidak terpenuhi, proses pemakzulan tidak akan dilanjutkan.

“Kalau pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh 2/3 dan tidak disetujui oleh 2/3 (anggota DPR), maka proses pemakzulan tidak dilanjutkan,” tambah Andreas.

Apa Isi Surat Pemakzulan Gibran?

Surat pemakzulan yang menjadi perhatian publik itu dikirim oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI pada 26 Mei 2025 dan sudah diterima oleh Sekretariat Jenderal DPR, MPR, dan DPD pada 2 Juni 2025.

Surat ini ditandatangani oleh empat purnawirawan TNI bintang empat, yaitu Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Bimo Satrio, Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, mengonfirmasi surat tersebut telah resmi diterima parlemen.

“Ya betul sudah dikirim dari Senin. Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD,” katanya saat dihubungi, Selasa (3/6/2025).

Bimo juga menegaskan kesediaan Forum Purnawirawan TNI untuk mengikuti rapat dengar pendapat dengan DPR guna membahas lebih lanjut.

Dalam surat yang dikirimkan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menjelaskan bahwa usulan pemakzulan terhadap Gibran memiliki dasar konstitusional yang kuat.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya
Daftar KA Go Show Tarsus dari Jogja per 1 Juni 2025, Tiket Mulai dari Rp 45 Ribu
Daftar KA Go Show Tarsus dari Jogja per 1 Juni 2025, Tiket Mulai dari Rp 45 Ribu
Jawa Tengah
Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel PT ASP, KLH Lakukan Penyegelan
Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel PT ASP, KLH Lakukan Penyegelan
Sulawesi Selatan
Pajak Kita untuk Sepak Bola: Anggaran Fantastis Pemerintah Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia
Pajak Kita untuk Sepak Bola: Anggaran Fantastis Pemerintah Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia
Jawa Barat
9 Juni 2025 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan di SKB 3 Menteri
9 Juni 2025 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan di SKB 3 Menteri
Sulawesi Selatan
Rekrutmen 24.000 Tamtama Dikritik, Al Araf: TNI Bukan untuk Urus Pertanian
Rekrutmen 24.000 Tamtama Dikritik, Al Araf: TNI Bukan untuk Urus Pertanian
Sumatera Utara
 Bobotoh Meninggal Usai Jatuh dari Flyover Saat Konvoi Persib Juara, Sempat Koma 14 Hari
Bobotoh Meninggal Usai Jatuh dari Flyover Saat Konvoi Persib Juara, Sempat Koma 14 Hari
Jawa Barat
Fadli Zon Targetkan Penulisan Ulang Sejarah Indonesia Rampung dalam Dua Bulan
Fadli Zon Targetkan Penulisan Ulang Sejarah Indonesia Rampung dalam Dua Bulan
Jawa Timur
Tambang PT GAG Nikel di Hutan Lindung Raja Ampat Legal, Menteri LH: Dapat Pengecualian UU
Tambang PT GAG Nikel di Hutan Lindung Raja Ampat Legal, Menteri LH: Dapat Pengecualian UU
Sulawesi Selatan
Hanura Siapkan Tim Hukum, Ketua DPD Jateng Tersangka Kasus Karaoke Streptis dan Prostitusi
Hanura Siapkan Tim Hukum, Ketua DPD Jateng Tersangka Kasus Karaoke Streptis dan Prostitusi
Jawa Tengah
BSU 2025 Cair Juni, Cek Nama Anda Sekarang Lewat Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
BSU 2025 Cair Juni, Cek Nama Anda Sekarang Lewat Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Jawa Tengah
Pelaku Penganiayaan Pelajar di Rejang Lebong Hanya Divonis Bersihkan Masjid, Korban Lumpuh
Pelaku Penganiayaan Pelajar di Rejang Lebong Hanya Divonis Bersihkan Masjid, Korban Lumpuh
Sumatera Utara
Danantara Lirik Investasi di GoTo, Merger dengan Grab Semakin Nyata?
Danantara Lirik Investasi di GoTo, Merger dengan Grab Semakin Nyata?
Jawa Barat
Jelang Laga Jepang Vs Indonesia, Skuad Garuda Pernah Bungkam Samurai Biru 53 Tahun Lalu
Jelang Laga Jepang Vs Indonesia, Skuad Garuda Pernah Bungkam Samurai Biru 53 Tahun Lalu
Sulawesi Selatan
Waspada Hipertensi saat Idul Adha, Ini 5 Gaya Hidup Sehat untuk Cegah Tekanan Darah Tinggi
Waspada Hipertensi saat Idul Adha, Ini 5 Gaya Hidup Sehat untuk Cegah Tekanan Darah Tinggi
Jawa Timur
9 Juni 2025 Libur Apa? Cek Ketentuan Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama di SKB 3 Menteri
9 Juni 2025 Libur Apa? Cek Ketentuan Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama di SKB 3 Menteri
Kalimantan Timur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau