Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BGN Wajibkan SPPG Gunakan Air Galon untuk Masak Menu MBG, Ini Alasannya

“Kami wajibkan sekarang harus memakai air galon, Pak, sementara sebelum mereka mempunyai air yang dipastikan mempunyai kualitas yang baik,” ujar Nanik dalam kegiatan bertajuk “Upaya Meningkatkan Kualitas Gizi Bangsa melalui MBG” di ANTARA Heritage Center, Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Antisipasi Keracunan Akibat Air Tidak Layak

Nanik menjelaskan, kebijakan ini merupakan langkah antisipasi sementara sebelum seluruh SPPG diwajibkan memiliki fasilitas pengelolaan air yang dilengkapi filter dan teknologi sinar ultraviolet (UV).

Menurut dia, sejumlah kasus keracunan makanan yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia disebabkan oleh penggunaan air yang tidak memenuhi standar kesehatan. Salah satunya terjadi di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

“Ternyata kalau dari hasil lab, 72 persen kalau menurut Kemenkes itu dari masalah air. Kenapa Bandung Barat? Mungkin ya itu karena di sana kan pembuangan sampah dari Bandung mengumpul di Bandung Barat,” ungkap Nanik.

Ia menambahkan, sanitasi lingkungan di sekitar dapur SPPG juga menjadi perhatian serius BGN, mengingat kualitas air dan kebersihan lingkungan berpengaruh langsung terhadap keamanan menu MBG yang disajikan untuk anak-anak.

“Kami tidak ingin ada lagi anak Indonesia yang menjadi korban keracunan karena masalah air atau sanitasi,” ujar Nanik.

Akan Diatur dalam Perpres Tata Kelola MBG

Nanik mengungkapkan bahwa ketentuan mengenai penggunaan air layak dan sanitasi akan dimasukkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola MBG yang akan segera disahkan pemerintah.

“Masalah air dan sanitasi akan menjadi bagian dari Perpres Tata Kelola MBG yang sekarang sedang difinalisasi,” katanya.

Melalui regulasi tersebut, BGN berharap kualitas pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat lebih terjamin, mulai dari bahan baku, pengolahan, hingga distribusi makanan ke sekolah dan penerima manfaat lainnya.

Larangan Memasak Sebelum Pukul 12 Malam

Selain soal air, Nanik juga menegaskan aturan lain bagi setiap SPPG terkait jam operasional memasak menu MBG. Ia menegaskan, tidak ada satu pun dapur SPPG yang diperbolehkan memulai kegiatan memasak sebelum pukul 00.00 WIB.

“Kalau ada SPPG yang melakukan masak jam 10 malam, itu adalah hal yang salah,” tegasnya.

Nanik menjelaskan bahwa sistem kerja di dapur SPPG telah diatur dalam tiga shift.

  • Shift pertama bertugas memasak, dimulai sekitar pukul 00.00–01.00 WIB.
  • Shift kedua dimulai pukul 06.00 pagi untuk proses pengemasan.
  • Shift ketiga bekerja pukul 16.00 sore untuk kegiatan pencucian dan persiapan hari berikutnya.

“Makanya di situ satu SPPG bisa memiliki 47 karyawan,” ucap Nanik.

112 Dapur SPPG Ditutup karena Langgar Aturan

Dalam kesempatan itu, Nanik juga mengungkapkan bahwa sebanyak 112 dapur SPPG telah ditutup karena melanggar ketentuan pelaksanaan program MBG.

“Sekarang ini sudah 112 dapur yang ditutup. Mereka dibolehkan lagi beroperasi, tapi dengan catatan membuat kontrak atau perjanjian. Kalau melanggar lagi, akan ditutup permanen,” ujar Nanik S. Deyang menegaskan.

Ia menambahkan, BGN akan bertindak tegas terhadap mitra penyedia makanan yang tidak memenuhi standar kebersihan, keamanan, dan waktu produksi yang telah ditentukan dalam aturan MBG.

Nanik menegaskan, seluruh kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas gizi bangsa melalui penerapan standar tinggi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Kami ingin semua pihak memahami bahwa program MBG bukan hanya soal memberi makan, tapi juga memastikan setiap makanan yang disajikan aman, sehat, dan bergizi untuk anak-anak Indonesia,” tutupnya.

https://www.kompas.com/jawa-timur/read/2025/10/23/183000288/bgn-wajibkan-sppg-gunakan-air-galon-untuk-masak-menu-mbg-ini

Terkini Lainnya

Polisi: Status Onad Masih Korban Penyalahgunaan Narkoba
Polisi: Status Onad Masih Korban Penyalahgunaan Narkoba
Banten
Menkeu Purbaya Ungkap Rencana Diskon Tarif Tol untuk Nataru 2025
Menkeu Purbaya Ungkap Rencana Diskon Tarif Tol untuk Nataru 2025
Jawa Timur
Tradisi dan Mitos Selasa Kliwon, Salah Satu Hari Sakral dalam Kalender Jawa
Tradisi dan Mitos Selasa Kliwon, Salah Satu Hari Sakral dalam Kalender Jawa
Jawa Tengah
Bagaimana Cara Mengetahui NIK KTP Bocor dan Dipakai untuk Pinjol atau Judol?
Bagaimana Cara Mengetahui NIK KTP Bocor dan Dipakai untuk Pinjol atau Judol?
Sulawesi Selatan
Masalah Pribadi Disebut Jadi Pemicu Onad Terjerat Kasus Narkoba
Masalah Pribadi Disebut Jadi Pemicu Onad Terjerat Kasus Narkoba
Jawa Tengah
Apa Alasan Prabowo Tambah Armada Pesawat Airbus A400M untuk TNI AU?
Apa Alasan Prabowo Tambah Armada Pesawat Airbus A400M untuk TNI AU?
Sulawesi Selatan
AHY Temui Prabowo di Istana, Bahas Solusi Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Temui Prabowo di Istana, Bahas Solusi Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Barat
 Mata Murid SD di Palembang Lebam, Orangtua Curiga Dipukul Guru Pakai Cincin
Mata Murid SD di Palembang Lebam, Orangtua Curiga Dipukul Guru Pakai Cincin
Sumatera Selatan
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Ini Daftar Lengkapnya
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Ini Daftar Lengkapnya
Jawa Barat
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Sulawesi Selatan
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Jawa Tengah
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Jawa Timur
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
Lampung
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Timur
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Kalimantan Barat
Bagikan artikel ini melalui
Oke