Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kronologi Bripda Oschar Aniaya Pria Difabel hingga Tewas di Ende, NTT

Korban diketahui merupakan penyandang disabilitas dengan kondisi tuna rungu dan tuna wicara. Meski memiliki keterbatasan, Paulus dikenal akrab dengan pelaku lantaran keduanya sudah lama berteman.

Awal Kejadian, Pesta Syukuran dan Miras

Peristiwa tragis itu terjadi saat keduanya menghadiri acara syukuran permandian atau acara adat keluarga di rumah Tarsisius Tura alias Ius, pada Rabu (29/10/2025) malam.

Menurut keterangan polisi, acara tersebut diwarnai dengan konsumsi minuman keras (miras) oleh sejumlah tamu, termasuk pelaku dan korban.

Dalam kondisi terpengaruh alkohol, Bripda Oschar dan Paulus terlibat cekcok mulut.
Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika menjelaskan, pertikaian dipicu oleh ucapan korban yang dinilai menghina pelaku.

“Pelaku kesal dengan korban karena beberapa kali dihina. Korban mengatakan ‘panggil bapak kau, duduk ngomong di sini’ sambil menunjuk pelaku seperti meremehkan dan tidak menghormati,” ungkap AKBP Joni Mahardika dalam konferensi pers, Jumat (31/10/2025).

Penganiayaan di Tiga Lokasi

Aksi penganiayaan terjadi di tiga lokasi berbeda di kawasan Jalan Prof Dr. W.Z. Yohanes, Kelurahan Rewarangga Selatan, Kecamatan Ende Timur.

1. Lokasi pertama terjadi di rumah Tarsisius Tura.

Di sana, Bripda Oschar memukul korban dengan kepalan tangan kanan ke pipi kiri dan kanan, hingga korban terjatuh.

2. Lokasi kedua berada di depan rumah singgah ODGJ Samaria.

Saat korban duduk di atas sepeda motornya, pelaku kembali memukul satu kali hingga korban dan motornya terjatuh ke tanah.

Dalam kesempatan itu, Bripda Oschar mengambil parang dari belakang tubuh korban, namun sempat terjadi perebutan senjata tajam.

“Pada saat proses pengambilan parang itu terjadi perkelahian fisik dan mengenai tangan korban. Itu informasi yang kami dapat, tapi tetap kami dalami sesuai fakta di lapangan,” ujar AKBP Joni Mahardika.

3. Lokasi ketiga berada di lorong samping tempat pangkas rambut di Jalan Prof Dr. W.Z. Yohanes.

Di lokasi ini, pelaku memukul wajah korban berulang kali saat korban sudah dalam posisi terjatuh di tanah.

Penganiayaan baru berhenti setelah saksi Ferdinandus Antonius Rago alias Ando datang dan menarik pelaku agar berhenti memukul.

Akibat penganiayaan tersebut, Paulus Pende mengalami luka parah dan meninggal dunia keesokan harinya, Kamis (30/10/2025) pukul 16.00 Wita, saat menjalani perawatan medis.

Antonius Kapo, paman korban, mengungkapkan bahwa keponakannya adalah sosok yang ramah dan tidak pernah terlibat masalah.

“Korban ini telinga pekak, tidak bisa bicara, tuna wicara. Tapi selama almarhum hidup, komunikasi dengan kami baik dan akrab dengan keluarga maupun teman-temannya,” ujar Antonius saat ditemui di rumah duka, Kamis malam.

Antonius menuturkan, korban sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek di Kota Ende dan aktif dalam kegiatan masyarakat, seperti membantu acara kematian dan syukuran di lingkungan tempat tinggalnya.

“Dia orangnya baik sekali, suka bercanda dengan anak kecil. Korban dan pelaku ini juga teman,” tambah Antonius.

Menurut keluarga, sebelum meninggal, korban berencana pulang ke Kalimantan untuk menemui istri dan dua anaknya.

Ia bahkan sudah membeli tiket kapal laut untuk keberangkatan pada 5 November 2025.

“Anaknya tiga orang, dua di Kalimantan dan satu di sini. Rencananya dia mau kembali ke Kalimantan menyusul istri dan dua anaknya,” jelas Antonius.

Jenazah Paulus Pende rencananya akan dimakamkan pada Sabtu (1/11/2025). Sementara itu, istri dan dua anaknya tengah dalam perjalanan dari Kalimantan menuju Ende.

Bripda Oschar Jadi Tersangka dan Terancam Dipecat

Setelah dilakukan pemeriksaan, Bripda Oschar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Ia kini berada di bawah pengawasan Propam Polres Ende selama proses penyelidikan.

Kapolres Ende memastikan, pelaku akan dijatuhi sanksi ganda, baik pidana umum maupun etik kepolisian.

“Sebelumnya pelaku juga pernah melakukan pelanggaran dan sudah diberi sanksi. Namun untuk kasus ini berbeda. Kami akan berikan hukuman maksimal sesuai peraturan, dari hukuman ringan hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata AKBP Joni Mahardika.

Secara hukum, Bripda Oschar dijerat dengan Pasal 335 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, pelaku terancam pelanggaran etik berdasarkan Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 huruf b PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul Aniaya Warga hingga Tewas, Polisi di Ende Ditahan dan Tribunflores.comdengan judul BREAKING NEWS: Sebelum Aniaya, Oknum Polisi di Ende Miras bersama Warga di Pesta

https://www.kompas.com/jawa-timur/read/2025/11/02/140000188/kronologi-bripda-oschar-aniaya-pria-difabel-hingga-tewas-di-ende-ntt

Terkini Lainnya

5 Fakta Penemuan Dua Kerangka Manusia di Gedung ACC Kwitang, Jakarta Pusat
5 Fakta Penemuan Dua Kerangka Manusia di Gedung ACC Kwitang, Jakarta Pusat
Jawa Barat
BMKG Sebut Puncak Musim Hujan Diperkirakan Terjadi November 2025–Februari 2026
BMKG Sebut Puncak Musim Hujan Diperkirakan Terjadi November 2025–Februari 2026
Jawa Timur
Jenazah Pakubuwono XIII Disemayamkan di Sasana Parasdya, Warga Diperkenankan Datang Bertakziah
Jenazah Pakubuwono XIII Disemayamkan di Sasana Parasdya, Warga Diperkenankan Datang Bertakziah
Jawa Tengah
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Mangkat, Siapa Calon Penggantinya?
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Mangkat, Siapa Calon Penggantinya?
Jawa Tengah
Kalender 2026 Lengkap: Cek Tanggal Merah dan Long Weekend Tahun Depan
Kalender 2026 Lengkap: Cek Tanggal Merah dan Long Weekend Tahun Depan
Jawa Barat
BKN Ingatkan ASN: Tidak Masuk Kerja Bisa Berujung Pemecatan
BKN Ingatkan ASN: Tidak Masuk Kerja Bisa Berujung Pemecatan
Sulawesi Selatan
Tasikmalaya Salah Satu Wilayah dengan Curah Hujan Tertinggi di Indonesia pada Awal November 2025
Tasikmalaya Salah Satu Wilayah dengan Curah Hujan Tertinggi di Indonesia pada Awal November 2025
Jawa Barat
Waduk Mrica Banjarnegara Catat Curah Hujan Tertinggi, BMKG Klaim Upaya Modifikasi Cuaca Berhasil
Waduk Mrica Banjarnegara Catat Curah Hujan Tertinggi, BMKG Klaim Upaya Modifikasi Cuaca Berhasil
Jawa Tengah
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Jawa Barat
Uji Coba WFH ASN Jabar Dimulai November 2025, Target Efisiensi Operasional hingga 20 Persen
Uji Coba WFH ASN Jabar Dimulai November 2025, Target Efisiensi Operasional hingga 20 Persen
Jawa Barat
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem di Puncak Musim Hujan
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem di Puncak Musim Hujan
Banten
Mahasiswa Dikeroyok hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga, 5 Pelaku Seret dan Injak Korban Terekam CCTV
Mahasiswa Dikeroyok hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga, 5 Pelaku Seret dan Injak Korban Terekam CCTV
Sumatera Utara
Sidang Kasus Penganiayaan Prada Lucky Namo: Peran Letnan Ahmad Faisal Diperiksa
Sidang Kasus Penganiayaan Prada Lucky Namo: Peran Letnan Ahmad Faisal Diperiksa
Jawa Timur
BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan 2025 Lebih Lama, Bisa Berlangsung hingga Februari 2026
BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan 2025 Lebih Lama, Bisa Berlangsung hingga Februari 2026
Sumatera Selatan
Daftar 15 Golongan Orang yang Bisa Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis
Daftar 15 Golongan Orang yang Bisa Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis
Jawa Barat
Bagikan artikel ini melalui
Oke