Korban diketahui bernama Paulus Pende alias Adi (35), seorang tukang ojek yang juga penyandang tuna rungu dan tuna wicara.
Kasus ini menyita perhatian publik karena pelaku merupakan anggota Polres Ende, sementara korban dikenal ramah dan aktif di lingkungan masyarakat.
Awal Mula Penganiayaan, Dipicu Miras dan Ejekan
Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu (29/10/2025) malam saat pelaku dan korban menghadiri acara syukuran permandian di rumah seorang warga bernama Tarsisius Tura alias Ius di Kelurahan Rewarangga Selatan.
Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika menjelaskan, keduanya sempat menenggak minuman keras (miras) sebelum terlibat pertengkaran. Dalam kondisi mabuk, Bripda Oschar disebut tersinggung dengan ucapan korban yang dianggap meremehkan.
“Pelaku kesal dengan korban yang beberapa kali menghina pelaku dengan mengatakan ‘panggil bapak kau, duduk ngomong di sini’, sambil menunjuk pelaku seolah tidak menghormatinya,” kata AKBP Joni Mahardika dalam konferensi pers, Jumat (31/10/2025).
Menurut Kapolres, pelaku lalu memukul pipi kanan dan kiri korban hingga korban jatuh tersungkur. Tak berhenti di situ, Oschar sempat mengambil sebilah parang, dan keduanya terlibat aksi saling berebut senjata tajam.
“Pada saat proses pengambilan parang itu terjadi perkelahian fisik dan mengenai tangan korban. Informasi itu masih kami dalami berdasarkan keterangan saksi-saksi di lapangan,” ujarnya.
Tiga Lokasi Penganiayaan
Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan brutal Bripda Oschar berlangsung di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
1. TKP pertama terjadi di rumah Tarsisius Tura, tempat pesta syukuran berlangsung.
2. TKP kedua, di depan rumah singgah ODGJ Samaria di Jalan Prof. Dr. W.Z. Yohanes, Kelurahan Rewarangga Selatan.
3. TKP ketiga, di lorong samping tempat pangkas rambut di jalan yang sama.
Di lokasi terakhir, korban sudah dalam kondisi lemah dan sempat dipukul kembali beberapa kali hingga tidak sadarkan diri. Saksi bernama Ferdinandus Antonius Rago alias Ando kemudian datang dan menarik pelaku agar berhenti.
Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun meninggal dunia pada Kamis (30/10/2025) pukul 16.00 Wita akibat luka-luka parah di wajah dan tubuh.
Korban Berencana Pulang ke Kalimantan
Paman korban, Antonius Kapo, menuturkan bahwa Adi merupakan sosok periang dan mudah bergaul meski memiliki keterbatasan pendengaran dan bicara.
“Korban ini telinganya pekak, tidak bisa bicara, tapi selama almarhum hidup, komunikasi dengan kami baik dan akrab sekali dengan keluarga maupun teman-temannya,” kata Antonius kepada TribunFlores.com.
Menurutnya, Adi bekerja sebagai tukang ojek di Kota Ende dan dikenal aktif mengikuti kegiatan masyarakat.
“Dia ini orangnya baik sekali, suka bercanda dengan anak kecil. Korban dan pelaku ini juga teman,” tambahnya.
Antonius juga mengungkapkan bahwa keponakannya itu berencana pulang ke Kalimantan pada 5 November 2025 untuk menemui istri dan dua anaknya setelah dua bulan berada di Ende.
“Dia sudah beli tiket kapal laut untuk kembali ke Kalimantan. Anaknya tiga, dua di Kalimantan dan satu di sini,” ucapnya.
Polisi Mabuk Terancam Dipecat dan Dipenjara 15 Tahun
Kapolres Ende menegaskan, Bripda Oschar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Pelaku dijerat Pasal 335 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain pidana umum, pelaku juga terancam sanksi etik dan pemecatan dari Polri.
“Apapun itu, tindakan pelaku akan kami tindak tegas sesuai Perpol. Hukuman bisa berupa sanksi ringan sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” ujar AKBP Joni Mahardika.
Ia juga menyebut, Bripda Oschar pernah melakukan pelanggaran sebelumnya dan sudah dijatuhi sanksi disiplin. Saat ini, yang bersangkutan masih dalam pengawasan Propam Polres Ende.
Jenazah Paulus Pende alias Adi rencananya dimakamkan pada Sabtu (1/11/2025) di Kota Ende. Istri dan dua anaknya dikabarkan sedang dalam perjalanan dari Kalimantan menuju NTT menggunakan pesawat untuk menghadiri pemakaman.
Sementara itu, keluarga korban meminta agar kasus polisi mabuk aniaya difabel hingga tewas di Ende ini diusut tuntas secara transparan.
“Kami harap hukum ditegakkan seadil-adilnya. Almarhum itu orang baik, dia tidak pantas mati dengan cara seperti ini,” tutur Antonius Kapo.
Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul Aniaya Warga hingga Tewas, Polisi di Ende Ditahan dan di Tribunflores.comdengan judul BREAKING NEWS: Sebelum Aniaya, Oknum Polisi di Ende Miras bersama Warga di Pesta
https://www.kompas.com/jawa-timur/read/2025/11/02/143000588/polisi-di-ende-diduga-mabuk-setelah-pesta-miras-pukul-pria-difabel