KOMPAS.com - Seorang warga sipil berinisial Z ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung.
Penetapan ini terkait dengan insiden penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi, yang diduga dilakukan oleh oknum TNI pada Senin (17/3/2025).
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, mengungkapkan bahwa kasus ini dibagi menjadi dua kluster, yaitu kasus perjudian sabung ayam dan kasus penembakan yang menyebabkan kematian tiga anggota polisi.
"Dari peristiwa itu, kami (tim gabungan) sepakat dibagi menjadi dua kluster, yakni perjudian sabung ayam dan penembakan terhadap petugas yang mengakibatkan meninggal dunia," ujar Helmy di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).
Baca juga: Bukan Daerah Texas, Faktanya Lokasi Sabung Ayam di Way Kanan Masuk Kawasan Hutan Register 44
Meskipun tidak terlibat dalam penembakan, Z ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana perjudian.
Helmy menegaskan bahwa barang bukti yang disita dari lokasi kejadian mencakup uang tunai Rp 21 juta, ayam aduan, mobil, motor, senjata tajam jenis pisau, pakaian, taji pisau, dan senter kepala.
"Untuk kasus perjudian, kami telah menetapkan Z sebagai tersangka dan menyita sejumlah barang bukti," kata Helmy.
Dalam penyelidikan kasus perjudian ini, sebanyak 14 saksi telah diperiksa. Z kini ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Sementara itu, dalam insiden penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi, Z mengaku melihat langsung kejadian tersebut.
Baca juga: Kasus Penembakan 3 Polisi Way Kanan, 1 Sipil Tersangka Perjudian, Prajurit TNI Masih Saksi
Ia merupakan salah satu dari empat saksi mata yang menyaksikan seorang oknum TNI melepaskan tembakan terhadap polisi yang tengah melakukan penggerebekan arena sabung ayam.
Helmy menyebutkan bahwa dua anggota TNI, yakni Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah, terlihat membawa senjata api laras panjang serta senjata yang diselipkan di pinggang.
"Empat orang dari 13 anggota polisi yang melakukan penggerebekan juga melihat oknum itu menembak dengan senjata laras panjang," tutur Helmy.
Menurut keterangan para saksi, jarak antara pelaku dengan korban sangat dekat, berkisar antara 6 hingga 13 meter.
Pangdam II/Sriwijaya, Mayjen TNI Ujang Darwis, mengungkapkan bahwa dua oknum anggota TNI yang diduga terlibat dalam penembakan masih berstatus saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Dua terduga pelaku ini statusnya sebagai saksi. Sejauh ini masih dalam proses pemeriksaan karena untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka perlu didukung dengan barang bukti," kata Mayjen Ujang Darwis.