KOMPAS.com - Tiga anggota polisi tewas setelah ditembak oleh oknum anggota TNI saat melakukan penggerebekan arena sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung, pada Senin (17/3/2025).
Ketiga korban mengalami luka tembak di bagian atas tubuh, termasuk kepala dan dada.
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, mengungkapkan bahwa insiden ini diduga melibatkan dua anggota TNI yang mengelola lokasi perjudian tersebut.
Saat ini, dua anggota TNI yang diduga terlibat telah diamankan oleh Denpom Lampung untuk diperiksa lebih lanjut.
Seorang saksi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam, berinisial Z, mengaku melihat langsung kejadian penembakan tersebut.
Baca juga: Warga Sipil Tersangka Kasus Perjudian dalam Insiden Penembakan 3 Polisi di Way Kanan
Selain itu, empat dari 13 anggota polisi yang turut serta dalam penggerebekan juga menyaksikan pelaku menembakkan senjata.
"Empat anggota polisi yang berada di lokasi melihat langsung oknum tersebut menembak dengan senjata laras panjang," ujar Helmy dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).
Helmy menambahkan bahwa jarak tembak antara pelaku dan korban berkisar antara 6 hingga 13 meter. "Ada yang menyebut jarak 6 meter, dan ada yang menyebut 13 meter," jelasnya.
Kapolda Lampung menegaskan bahwa kejadian ini terbagi dalam dua kluster, yakni kasus perjudian sabung ayam dan kasus penembakan yang mengakibatkan kematian tiga anggota kepolisian.
"Kami (tim gabungan) sepakat membagi kasus ini dalam dua kluster, yaitu perjudian sabung ayam dan penembakan terhadap petugas yang menyebabkan korban jiwa," ungkap Helmy.
Saksi Z ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP. Barang bukti yang disita dari lokasi kejadian meliputi uang tunai Rp 21 juta, ayam aduan, kendaraan bermotor, senjata tajam jenis pisau, pakaian, taji pisau, serta senter kepala.
Baca juga: Bukan Daerah Texas, Faktanya Lokasi Sabung Ayam di Way Kanan Masuk Kawasan Hutan Register 44
Sementara itu, Pangdam II/Sriwijaya, Mayjen TNI Ujang Darwis, menyatakan bahwa dua oknum TNI yang telah diamankan masih berstatus saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Dua terduga pelaku ini statusnya sebagai saksi. Sejauh ini masih dimintai keterangan karena untuk menetapkan mereka sebagai tersangka perlu didukung dengan barang bukti," ujar Ujang.
Apabila terbukti bersalah, kedua oknum TNI tersebut akan menjalani proses hukum yang berlaku. Saat ini, mereka masih berada dalam tahanan Denpom Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam peristiwa tragis ini, tiga anggota kepolisian yang tewas adalah:
Proses penyelidikan masih berlangsung guna mengungkap secara jelas motif dan kronologi peristiwa tersebut.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Tri Purna Jaya | Editor: Krisiandi), Tribun Lampung
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang