Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Kasus Narkoba Ammar Zoni, Diduga Kendalikan Peredaran dari Dalam Rutan Salemba

Kompas.com - 09/10/2025, 18:30 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com – Aktor Ammar Zoni kembali berurusan dengan hukum. Kali ini, ia diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melalui unggahan resmi di akun Instagram mereka pada Rabu (8/10/2025).

Kasus ini menambah panjang daftar pelanggaran hukum yang menjerat sang aktor, yang sudah tiga kali tersandung perkara serupa sebelumnya.

Baca juga: Perjalanan Kelam Ammar Zoni, Empat Kali Terjerat Narkoba, Kini Diduga Jadi Pengendali dari Rutan Salemba

Berikut 5 fakta terbaru kasus narkoba Ammar Zoni:

1. Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba dari Dalam Rutan

Dalam unggahan di akun Instagram resminya, Kejari Jakarta Pusat menyebut Ammar Zoni—dengan inisial MAA alias AZ—telah diserahkan oleh penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat bersama sejumlah tersangka lain.

“Pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat a.n tersangka MAA alias AZ dkk,” tulis Kejari Jakpus, dikutip Kamis (9/10/2025).

Kejaksaan menyebut Ammar Zoni terlibat dalam peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba.

“Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat, dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte),” tulis Kejari dalam keterangan resminya.

Baca juga: Ammar Zoni Segera Disidang Terkait Peredaran Narkoba di Rutan Salemba

2. Ammar Zoni Dikenai Pasal dengan Ancaman Hukuman Seumur Hidup

Dalam kasus terbaru ini, Ammar Zoni dan rekan-rekannya dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua pasal tersebut mengatur ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau bahkan hukuman mati, serta denda miliaran rupiah bagi pelaku peredaran narkotika.

Jika terbukti bersalah, Ammar Zoni terancam hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

3. Bukan Kali Pertama, Sudah Tiga Kali Terjerat Kasus Narkoba

Ammar Zoni bukan nama baru dalam daftar artis yang terjerat kasus narkoba.
Ia pertama kali ditangkap pada 7 Juli 2017 oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di rumahnya di Depok, Jawa Barat.

Halaman:


Terkini Lainnya
Polisi: Status Onad Masih Korban Penyalahgunaan Narkoba
Polisi: Status Onad Masih Korban Penyalahgunaan Narkoba
Banten
Menkeu Purbaya Ungkap Rencana Diskon Tarif Tol untuk Nataru 2025
Menkeu Purbaya Ungkap Rencana Diskon Tarif Tol untuk Nataru 2025
Jawa Timur
Tradisi dan Mitos Selasa Kliwon, Salah Satu Hari Sakral dalam Kalender Jawa
Tradisi dan Mitos Selasa Kliwon, Salah Satu Hari Sakral dalam Kalender Jawa
Jawa Tengah
Bagaimana Cara Mengetahui NIK KTP Bocor dan Dipakai untuk Pinjol atau Judol?
Bagaimana Cara Mengetahui NIK KTP Bocor dan Dipakai untuk Pinjol atau Judol?
Sulawesi Selatan
Masalah Pribadi Disebut Jadi Pemicu Onad Terjerat Kasus Narkoba
Masalah Pribadi Disebut Jadi Pemicu Onad Terjerat Kasus Narkoba
Jawa Tengah
Apa Alasan Prabowo Tambah Armada Pesawat Airbus A400M untuk TNI AU?
Apa Alasan Prabowo Tambah Armada Pesawat Airbus A400M untuk TNI AU?
Sulawesi Selatan
AHY Temui Prabowo di Istana, Bahas Solusi Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Temui Prabowo di Istana, Bahas Solusi Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Barat
 Mata Murid SD di Palembang Lebam, Orangtua Curiga Dipukul Guru Pakai Cincin
Mata Murid SD di Palembang Lebam, Orangtua Curiga Dipukul Guru Pakai Cincin
Sumatera Selatan
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Ini Daftar Lengkapnya
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Ini Daftar Lengkapnya
Jawa Barat
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Sulawesi Selatan
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Jawa Tengah
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Jawa Timur
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
Lampung
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Timur
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Kalimantan Barat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau