Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Balik Korupsi Ekspor CPO Rp 17 Triliun, Panitera Wahyu Gunawan Menangis Ingat Anak yang Menjauhinya

Kompas.com - 22/10/2025, 17:30 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com — Terdakwa Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, tak kuasa menahan tangis saat menjalani sidang perkara dugaan suap vonis lepas korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan tiga perusahaan besar, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Tangis Wahyu pecah ketika ia menceritakan tentang anak pertamanya yang enggan menemuinya sejak ia ditahan dalam kasus tersebut.

“Saya sudah menikah, memiliki istri dan empat orang anak. Anak pertama saya berusia 12 tahun,” ujar Wahyu dengan suara bergetar saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).

Suasana ruang sidang mendadak hening ketika Wahyu berhenti berbicara karena tak mampu menahan isak tangisnya.

“Anak pertama saya kelas 2 SMP, sejak awal saya ditahan sampai sekarang tidak mau menemui saya,” lanjut Wahyu terisak.

Baca juga: Hakim Cecar Wahyu Gunawan Dekati Hakim Djuyamto dan Arif Nuryanta untuk Urus Perkara CPO

Wahyu kemudian menjelaskan bahwa anak keduanya yang berusia 7 tahun kini duduk di bangku kelas 1 SD, sementara anak ketiganya berusia 2 tahun dan anak keempatnya baru berumur 1 tahun.

Tiga Korporasi Besar Terlibat Kasus Korupsi Ekspor CPO

Kasus ini bermula dari perkara korupsi izin ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) yang melibatkan tiga korporasi besar di industri sawit, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Ketiganya sebelumnya dituntut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai total Rp 17,7 triliun.

Rinciannya sebagai berikut:

  • PT Wilmar Group: Rp 11.880.351.802.619 (Rp 11,88 triliun)
  • PT Permata Hijau Group: Rp 937.558.181.691,26 (Rp 937,5 miliar)
  • PT Musim Mas Group: Rp 4.890.938.943.794,10 (Rp 4,89 triliun)

Namun, pada Maret 2025, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terdiri dari Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin justru memvonis ketiga korporasi tersebut lepas (ontslag), meski jaksa menilai negara telah merugi hingga Rp 17,7 triliun.

Tak terima dengan putusan tersebut, Kejagung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan suap vonis lepas.

Baca juga: Marcella Bantah Beri Tas dan Sepatu ke Istri Wahyu Gunawan Si Panitera

Hakim dan Panitera Jadi Tersangka Kasus Suap

Hasil penyelidikan Kejagung menetapkan tiga hakim PN Jakarta Pusat sebagai tersangka dugaan suap vonis lepas kasus CPO. Selain itu, eks Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan Panitera Muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan juga ikut dijerat sebagai tersangka.

Langkah ini dilakukan setelah Kejagung menemukan indikasi kuat adanya praktik suap yang memengaruhi putusan vonis lepas terhadap ketiga korporasi besar tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memastikan pihaknya masih menagih sisa uang pengganti sebesar Rp 4,4 triliun dari dua korporasi, yakni Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.

“Memang ada sisa yang belum kita dapatkan untuk dua grup perusahaan. Kalau satu grup, yaitu Wilmar, sudah melunasi. Sedangkan Musimas Group dan Permata Hijau Group masih ada kekurangan,” kata Anang, Rabu (22/10/2025).

Baca juga: Pengacara Korporasi Ekspor CPO Sebut Panitera Wahyu Gunawan sebagai Bocil

Halaman:


Terkini Lainnya
5 Fakta Penemuan Dua Kerangka Manusia di Gedung ACC Kwitang, Jakarta Pusat
5 Fakta Penemuan Dua Kerangka Manusia di Gedung ACC Kwitang, Jakarta Pusat
Jawa Barat
BMKG Sebut Puncak Musim Hujan Diperkirakan Terjadi November 2025–Februari 2026
BMKG Sebut Puncak Musim Hujan Diperkirakan Terjadi November 2025–Februari 2026
Jawa Timur
Jenazah Pakubuwono XIII Disemayamkan di Sasana Parasdya, Warga Diperkenankan Datang Bertakziah
Jenazah Pakubuwono XIII Disemayamkan di Sasana Parasdya, Warga Diperkenankan Datang Bertakziah
Jawa Tengah
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Mangkat, Siapa Calon Penggantinya?
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Mangkat, Siapa Calon Penggantinya?
Jawa Tengah
Kalender 2026 Lengkap: Cek Tanggal Merah dan Long Weekend Tahun Depan
Kalender 2026 Lengkap: Cek Tanggal Merah dan Long Weekend Tahun Depan
Jawa Barat
BKN Ingatkan ASN: Tidak Masuk Kerja Bisa Berujung Pemecatan
BKN Ingatkan ASN: Tidak Masuk Kerja Bisa Berujung Pemecatan
Sulawesi Selatan
Tasikmalaya Salah Satu Wilayah dengan Curah Hujan Tertinggi di Indonesia pada Awal November 2025
Tasikmalaya Salah Satu Wilayah dengan Curah Hujan Tertinggi di Indonesia pada Awal November 2025
Jawa Barat
Waduk Mrica Banjarnegara Catat Curah Hujan Tertinggi, BMKG Klaim Upaya Modifikasi Cuaca Berhasil
Waduk Mrica Banjarnegara Catat Curah Hujan Tertinggi, BMKG Klaim Upaya Modifikasi Cuaca Berhasil
Jawa Tengah
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Jawa Barat
Uji Coba WFH ASN Jabar Dimulai November 2025, Target Efisiensi Operasional hingga 20 Persen
Uji Coba WFH ASN Jabar Dimulai November 2025, Target Efisiensi Operasional hingga 20 Persen
Jawa Barat
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem di Puncak Musim Hujan
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem di Puncak Musim Hujan
Banten
Mahasiswa Dikeroyok hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga, 5 Pelaku Seret dan Injak Korban Terekam CCTV
Mahasiswa Dikeroyok hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga, 5 Pelaku Seret dan Injak Korban Terekam CCTV
Sumatera Utara
Sidang Kasus Penganiayaan Prada Lucky Namo: Peran Letnan Ahmad Faisal Diperiksa
Sidang Kasus Penganiayaan Prada Lucky Namo: Peran Letnan Ahmad Faisal Diperiksa
Jawa Timur
BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan 2025 Lebih Lama, Bisa Berlangsung hingga Februari 2026
BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan 2025 Lebih Lama, Bisa Berlangsung hingga Februari 2026
Sumatera Selatan
Daftar 15 Golongan Orang yang Bisa Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis
Daftar 15 Golongan Orang yang Bisa Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis
Jawa Barat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau