KOMPAS.com – Petisi penolakan terhadap pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae ramai diperbincangkan publik.
Petisi yang diunggah di platform change.org itu dibuat pada Rabu (3/9/2025) dan ditujukan kepada Kapolri, Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri, serta pimpinan DPR RI.
Hingga Jumat (5/9/2025) pukul 14.38 WIB, petisi tersebut sudah ditandatangani lebih dari 174.000 orang.
Lonjakan dukungan ini menimbulkan pertanyaan besar, mengapa muncul petisi untuk menolak pemecatan Kompol Cosmas yang terlibat dalam insiden pengemudi ojol, Affan Kurniawan, tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob dalam demo 28 Agustus 2025 lalu?
Latar Belakang Kasus Kompol Cosmas
Kompol Cosmas Kaju Gae, yang menjabat Komandan Batalyon (Danyon) Brimob, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh KKEP Polri pada Rabu (3/9/2025).
Ia dianggap tidak profesional dalam penanganan unjuk rasa di Jakarta, Kamis (28/8/2025), yang berujung pada tewasnya Affan Kurniawan setelah dilindas rantis.
Saat peristiwa itu, Cosmas duduk di kursi penumpang depan, tepat di sebelah sopir rantis.
Keputusan pemecatan langsung memicu reaksi publik, khususnya masyarakat di daerah asalnya, Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur.
Alasan Munculnya Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas
Petisi yang menolak pemecatan Cosmas diinisiasi oleh Mercy Jasinta, seorang pendidik asal Bajawa, NTT.
Mercy mengaku terpanggil untuk menyuarakan aspirasi karena menilai putusan KKEP terlalu berat.
“Petisi itu lahir dari keprihatinan saya sebagai masyarakat atas keputusan yang dianggap tidak adil terhadap salah satu aparat yang selama ini dinilai berdedikasi dalam menjalankan tugas,” ujar Mercy, dikutip Jumat (5/9/2025).
Menurut narasi dalam petisi, Cosmas adalah putra daerah yang sejak muda mendedikasikan hidupnya bagi bangsa.
Ia dianggap sosok yang berani, bertanggung jawab, bahkan pernah berada di garda terdepan dalam demonstrasi besar di Jakarta untuk melindungi banyak orang, termasuk pejabat negara.
Cosmas Dianggap “Pahlawan Daerah”
Bagi masyarakat Ngada, Cosmas adalah kebanggaan yang mengharumkan nama keluarga dan daerah.
Mereka mengakui adanya peristiwa rantis yang menewaskan Affan, tetapi menilai hukuman pemecatan tidak sebanding dengan jasa dan pengabdian Cosmas selama puluhan tahun.
Isi petisi juga menegaskan bahwa masih ada bentuk sanksi lain yang lebih adil dan manusiawi, tanpa harus meruntuhkan karier seorang aparat yang telah lama mengabdi.
Tuntutan dalam Petisi
Kelompok yang menamakan diri Masyarakat Ngada, Flores, dan para pendukung keadilan menyampaikan tiga permintaan utama kepada Kapolri dan KKEP Polri:
Meninjau kembali keputusan pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae.
Memberikan sanksi yang lebih proporsional dan tetap memberi ruang untuk rehabilitasi nama baiknya.
Mendengar suara hati masyarakat kecil dari Laja, Ngada, yang merasa sangat kehilangan.
“Kami percaya Tuhan Maha Adil dan suara rakyat pun patut didengar. Dari Ngada, dari Flores, doa-doa dan tanda tangan kami menjadi saksi bahwa Kompol Cosmas tetaplah kebanggaan kami, tetaplah pahlawan kami,” bunyi petisi tersebut.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Muncul Petisi Penolakan Pemecatan Kompol Cosmas, Sudah Ditandatangani Lebih dari 130.000 Orang" dan "Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas, Warga NTT Ungkap Alasannya".
https://www.kompas.com/kalimantan-timur/read/2025/09/06/173000788/mengapa-muncul-petisi-tolak-pemecatan-kompol-cosmas-sudah-174