KOMPAS.com - Penurunan biaya haji 2025 menjadi sorotan utama setelah Komisi VIII DPR menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 sebesar Rp 89.410.258.
Seperti diketahui, jumlah ini turun Rp 4 juta dibandingkan tahun sebelumnya, yang mencapai Rp 93,4 juta.
Menurut Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, penurunan biaya haji sebesar Rp 4 juta ini merupakan hasil efisiensi biaya tanpa mengurangi kualitas layanan.
Namun meski juga alami penurunan, biaya penerbangan masih menjadi yang terbesar dalam komponen BPIH 2025 tersebut.
Baca juga: Biaya Haji 2025 Turun Rp 10 Juta, Ini Rinciannya
Rinciannya adalah sebagai berikut:
Baca juga: Biaya Haji 2025 Disepakati Rp 55,5 Juta, Pemerintah Mau Turunkan Lagi
“Dengan langkah efisiensi ini, jemaah hanya menanggung 62% dari total biaya, atau sebesar Rp 55.431.750,78. Sisanya, 38%, ditanggung oleh pemerintah melalui nilai manfaat keuangan haji,” jelas Marwan.
Selain itu, kata Marawan, pihaknya meminta Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar untuk segera berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto agar Keputusan Presiden (Keppres) terkait biaya haji ini segera diterbitkan.
Baca juga: Berapa Biaya Haji 2025? DPR Desak Kemenag Tekan Komponen Penerbangan
“Kami tadi sudah memasukkan poin penting yang meminta Menteri Agama segera berkoordinasi dengan Presiden agar Keppres-nya segera terbit. Proses perhajian ini sudah berjalan di Arab Saudi, jadi kami harap keputusan ini dipercepat,” ungkap Marwan dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Seperti diberitakan sebelumnya, penetapan BPIH 2025 ini merupakan hasil rapat antara Panitia Kerja (Panja) Haji DPR dan Kementerian Agama.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, juga mengonfirmasi bahwa Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah mengalami penurunan dari usulan awal Rp 65 juta menjadi Rp 55,5 juta.
"Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih, atau yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah Rp 55.431.750,78 atau sebesar 62 persen dari BPIH tahun 1446 H atau 2025 Masehi," ujar Ketua Panja Haji DPR Abdul Wachid.
Dengan penurunan biaya haji ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang mampu menjalankan ibadah ke Tanah Suci. Namun, percepatan penerbitan Keppres tetap menjadi kunci agar proses keberangkatan jemaah dapat berjalan sesuai rencana.
(Penulis: Adhyasta Dirgantara | Editor: Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.