Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isi UU TNI yang Resmi Disahkan, Ini Revisi Pasal yang Perlu Diperhatikan

Kompas.com - 20/03/2025, 17:00 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) resmi ditetapkan DPR RI menjadi undang-undang.

Penetapan revisi UU TNI menjadi undang-undang dilakukan pada sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Sidang ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.

Baca juga: Apa Isi UU TNI Terbaru? Ini Daftar Lengkap Pasal yang Berubah

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Baca juga: Revisi UU TNI Disahkan, Luhut: Ekonomi Aman, Investor Tak Perlu Cemas

Revisi Pasal UU TNI yang Jadi Kontroversi

Dilansir dari Antara (20/3/2025), UU TNI terbaru mengubah empat pasal yang sebelumnya dinilai kontroversial oleh berbagai pihak, berikut adalah daftar pasal yang berubah:

1. Pasal 3: Kedudukan TNI

Revisi Pasal 3 UU TNI menyetujui bahwa kini kedudukan TNI tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan.

Sedangkan strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

2. Pasal 7: Tugas pokok TNI Terkait OMSP

Revisi Pasal 7 UU TNI menyetujui aturan baru tentang tugas pokok TNI terkait operasi militer selain perang (OMSP), dari sebelumnya 14 tugas OMSP bertambah menjadi 16 tugas. Berikut daftarnya:

  • Mengatasi gerakan separatis bersenjata
  • Mengatasi pemberontakan bersenjata
  • Mengatasi aksi terorisme
  • Mengamankan wilayah perbatasan
  • Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
  • Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
  • Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
  • Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
  • Membantu tugas pemerintahan di daerah
  • Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang
  • Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia
  • Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
  • Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
  • Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
  • Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber
  • Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

3. Pasal 47: Jabatan Sipil yang Boleh Diisi TNI Aktif

Revisi Pasal 47 UU TNI menyetujui terkait aturan jabatan sipil di 14 kementerian/lembaga yang boleh diisi oleh prajurit TNI aktif tanpa perlu mengundurkan diri atau pensiun. Sementara, dalam UU sebelumnya TNI aktif hanya boleh menjabat di 10 kementerian/lembaga saja.

Berikut daftar kementerian/lembaga yang bisa diisi TNI menurut UU TNI terbaru:

  • Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
  • Pertahanan Negara, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
  • Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
  • Intelijen Negara
  • Siber dan/Sandi Negara
  • Lembaga Ketahanan Nasional
  • Badan Pencarian dan Pertolongan (SAR)
  • Badan Narkotika Nasional
  • Badan Pengelola Perbatasan
  • Badan Penanggulangan Bencana
  • Badan Penanggulangan Terorisme
  • Badan Kemanan Laut
  • Kejaksaan Republik Indonesia
  • Mahkamah Agung

4. Pasal 53: Batas Usia Pensiun

Revisi Pasal 47 UU TNI menyetujui bahwa kini batas usia pensiun bersifat variatif, tergantung pangkat dan jabatan anggota TNI. Sementara, sebelumnya usia pensiun perwira dibatasi paling lama 58 tahun, sedangkan bintara dan tamtama adalah 53 tahun.

Berikut batas usia pensiun TNI sesuai isi pasal UU Terbaru:

  • Bintara dan tamtama: 55 tahun
  • Perwira hingga pangkat kolonel: 58 tahun
  • Perwira tinggi bintang 1: 60 tahun
  • Perwira tinggi bintang 2: 61 tahun
  • Perwira tinggi bintang 3: 62 tahun
  • Perwira tinggi bintang 4: 63 tahun dan dapat diperpanjang dua kali sesuai kebutuhan dengan Keputusan Presiden.

Sumber:

antaranews.com 
nasional.kompas.com 
emedia.dpr.go.id

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Menkeu Purbaya Ungkap Rencana Diskon Tarif Tol untuk Nataru 2025
Menkeu Purbaya Ungkap Rencana Diskon Tarif Tol untuk Nataru 2025
Jawa Timur
Tradisi dan Mitos Selasa Kliwon, Salah Satu Hari Sakral dalam Kalender Jawa
Tradisi dan Mitos Selasa Kliwon, Salah Satu Hari Sakral dalam Kalender Jawa
Jawa Tengah
Bagaimana Cara Mengetahui NIK KTP Bocor dan Dipakai untuk Pinjol atau Judol?
Bagaimana Cara Mengetahui NIK KTP Bocor dan Dipakai untuk Pinjol atau Judol?
Sulawesi Selatan
Masalah Pribadi Disebut Jadi Pemicu Onad Terjerat Kasus Narkoba
Masalah Pribadi Disebut Jadi Pemicu Onad Terjerat Kasus Narkoba
Jawa Tengah
Apa Alasan Prabowo Tambah Armada Pesawat Airbus A400M untuk TNI AU?
Apa Alasan Prabowo Tambah Armada Pesawat Airbus A400M untuk TNI AU?
Sulawesi Selatan
AHY Temui Prabowo di Istana, Bahas Solusi Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Temui Prabowo di Istana, Bahas Solusi Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Barat
 Mata Murid SD di Palembang Lebam, Orangtua Curiga Dipukul Guru Pakai Cincin
Mata Murid SD di Palembang Lebam, Orangtua Curiga Dipukul Guru Pakai Cincin
Sumatera Selatan
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Ini Daftar Lengkapnya
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Ini Daftar Lengkapnya
Jawa Barat
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Sulawesi Selatan
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Jawa Tengah
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Jawa Timur
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
Lampung
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Timur
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Kalimantan Barat
Bukan Sekadar Indah, Ini Fakta Unik Pantai Kelingking Nusa Penida yang Mirip T-Rex
Bukan Sekadar Indah, Ini Fakta Unik Pantai Kelingking Nusa Penida yang Mirip T-Rex
Jawa Timur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau