Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tahun Ini, 561.909 Bidang Tanah Wakaf Bakal Terdaftar

"Pendaftaran tanah penting dilakukan agar status tanah wakaf diakui secara hukum dan manfaatnya bisa terus berlanjut untuk kepentingan umat," ucap Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, Sabtu (7/6/2025).

Menurut dia, proses pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf bisa dilakukan oleh nadzir atau kuasanya dengan cara datang langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Untuk mengurus sertifikasi tanah wakaf, pemohon perlu membawa dokumen, seperti formulir permohonan, identitas diri, bukti kepemilikan tanah, serta akta ikrar wakaf atau surat ikrar wakaf.

Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 25 Tahun 2016, pemohon tidak dibebankan biaya sepeser pun untuk mengurus sertifikasi tanah wakaf ini.

Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap pengelolaan tanah keagamaan dan sosial.

Ini di mana wakif sebagai pihak yang mewakafkan tanah diberikan tarif Rp 0,00 untuk layanan pengukuran, pemeriksaan, hingga pendaftaran tanah pertama kali.

Dengan adanya sertifikat tanah wakaf, maka risiko sengketa atau penyalahgunaan dapat dicegah, sekaligus memastikan dapat digunakan sesuai dengan tujuan wakaf yang telah diikrarkan.

Berbagai upaya terus dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN untuk memudahkan proses pendaftaran, mulai dari penyederhanaan persyaratan hingga penyediaan layanan informasi di Kantor Pertanahan maupun kanal digital resmi.

Hal ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk segera mendaftarkan tanah wakaf demi kebermanfaatan jangka panjang.

https://www.kompas.com/properti/read/2025/06/08/083000121/tahun-ini-561.909-bidang-tanah-wakaf-bakal-terdaftar

Bagikan artikel ini melalui
Oke