Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ara Ajak Pengusaha Muda Manfaatkan KUR Perumahan, Ini Syaratnya

Hal itu dikarenakan para pengusaha dapat memanfaatkan KUR Perumahan untuk meningkatkan usahanya sekaligus perekonomian nasional dan  mendorong munculnya pengusaha-pengusaha baru di Indonesia.

"Saya minta HIPMI bisa memanfaatkan KUR Perumahan ini untuk meningkatkan usaha sekaligus meningkatkan perekonomian Indonesia," terang Ara, dalam siaran pers, Rabu (3/9/2025).

Sementara Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI masa bakti 2022-2025 Akbar Himawan Buchari mengaku siap mendukung pelaksanaan sosialisasi KUR Perumahan bagi anggota HIPMI dalam waktu dekat.

Dirinya juga berharap para anggotanya bisa memanfaatkan KUR Perumahan karena pemerintah benar-benar memberikan dukungan penuh bagi para pengusaha yang ingin mengembangkan usaha.

Adanya program perumahan seperti KUR Perumahan ini sangat menarik dengan suku bunga lima persen tentunya akan membantu pengusaha mengembangkan usahanya.

Dirinya mengaku, HIPMI juga akan menjalin kerjasama dengan Himperra, Apersi, REI untuk memastikan program ini tepat sasaran khususnya dalam menyediakan hunian layak bagi para pekerja.

"Dalam sisa waktu masa bakti kepengurusan HIPMI sekitar 6 bulan lagi kami sangat yakin KUR Perumahan ini memberikan banyak manfaat. Sebanyak 70 persen anggota HIPMI adalah UMKM dan kami optimistis banyak anggota yang bisa memanfaatkan KUR Perumahan ini," tutup Akbar.

Pasal 1 menyebutkan, Kredit Program Perumahan adalah kredit/pembiayaan investasi dan/atau kredit/pembiayaan modal kerja yang diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah berupa individu/perseorangan atau badan usaha yang dilakukan dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.

Penyaluran KUR Perumahan dilaksanakan oleh Penyalur Kredit Program Perumahan. Penyalur Kredit Program Perumahan adalah lembaga keuangan atau koperasi yang telah ditetapkan sebagai penyalur kredit usaha rakyat.

Dari segi pendanaan, sebagaimana Pasal 4, penyaluran Kredit Program Perumahan bersumber dari dana lembaga keuangan atau koperasi sebagai Penyalur Kredit Program Perumahan.

Mengenai agunan Kredit Program Perumahan, sebagaimana tertulis di Pasal 8, terdiri atas agunan pokok dan agunan tambahan.

Agunan pokok merupakan objek yang dibiayai oleh Kredit Program Perumahan. Sementara agunan tambahan dapat diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.

Adapun di dalam Pasal 10 tertulis, Kredit Program Perumahan disalurkan dalam dua skema, yaitu Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah, dan Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah.

Pasal 11 menjelaskan, Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah diberikan kepada UMKM berupa individu/perseorangan atau badan usaha untuk keperluan:

  • Pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna pembangunan rumah atau perumahan;
  • Pembelian bahan bangunan guna pembangunan rumah atau perumahan; dan/atau
  • Pengadaan barang dan jasa guna pembangunan rumah atau perumahan.

Syarat Penerima KUR Perumahan

UMKM sebagai calon Penerima Kredit Program Perumahan terdiri atas pelaku usaha:

Calon Penerima Kredit Program Perumahan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Plafon Pinjaman KUR Perumahan

Selanjutnya dari segi plafon pinjaman, menurut Pasal 12, Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah diberikan kepada Penerima Kredit Program Perumahan dengan jumlah plafon pinjaman di atas Rp 500.000.000 sampai dengan Rp 5.000.000.000.

Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah dapat dilakukan penarikan pinjaman secara sekaligus, bertahap, atau revolving sesuai kesepakatan antara Penerima Kredit Program Perumahan dan Penyalur Kredit Program Perumahan.

Penarikan pinjaman dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Jumlah baki debet paling banyak Rp 5.000.000.000 untuk setiap kali pencairan atau suplesi;
  • Total akumulasi pencairan paling banyak Rp 20.000.000.000; dan
  • Total jumlah akad paling banyak 4 kali.

https://www.kompas.com/properti/read/2025/09/03/225554221/ara-ajak-pengusaha-muda-manfaatkan-kur-perumahan-ini-syaratnya

Bagikan artikel ini melalui
Oke