Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER PROPERTI] Anda Perlu Balik Nama Sertifikat Tanah Sebelum Hibah

Namun sebelum mengurusnya di BPN melalui Kantor Pertanahan (Kantah), terdapat beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan masyarakat.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis mengungkapkan hal ini kepada Kompas.com, Kamis (4/9/2025).

"Kalau mau balik nama itu alasan balik namanya apa. Kalau di BPN itu kan balik nama itu bahasa layanannya peralihan hak. Nah, peralihan itu macam-macam, karena jual beli, karena hibah, karena pembagian hak bersama atau ap, masing-masing itu punya hitungannya," tegasnya.

Artikel tersebut menjadi berita terpopuler dalam kanal Properti Kompas.com edisi Senin (8/9/2025).

Selengkapnya baca di sini Sebelum Hibahkan ke Anak, Anda Perlu Balik Nama Sertifikat Tanah

Seseorang bisa menghibahkan tanah ataupun rumahnya ke saudara kandung atau orang lain seperti keponakan, paman, teman, yayasan, dan lainnya.

Agar hibah properti itu berkekuatan hukum, tentu masyarakat perlu membuat akta hibah dan melakukan balik nama sertifikat tanah.

Adapun ketentuan hibah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), tepatnya dalam Pasal 1666 sampai Pasal 1693.

Selanjutnya baca di sini Cara Hibah Tanah ke Saudara Kandung atau Orang Lain

Cara cek sertifikat tanah elektronik perlu diketahui masyarakat yang telah beralih dari sertifikat tanah analog berbentuk kertas. Lagipula, sertifiat tanah elektronik berbeda dengan analog.

Masyarakat tak perlu datang ke BPN melalui Kantor Pertanahan untuk mengecek sertifikat tanah elektronik.

Dengan begitu, masyarakat bisa dengan mudah memastikan dokumen kepemilikan propertinya telah resmi tercatat dan tersimpan di BPN.

Lantas, apa itu sertifikat elektronik?

Jawabannya di sini Cara Mengecek Sertifikat Tanah Elektronik Tanpa Perlu ke Kantor BPN

https://www.kompas.com/properti/read/2025/09/08/073000121/-populer-properti-anda-perlu-balik-nama-sertifikat-tanah-sebelum-hibah-

Bagikan artikel ini melalui
Oke