Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Cek Sertifikat Tanah Elektronik Asli atau Tidak? Begini Caranya

Kompas.com - 27/02/2025, 11:11 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Bagi masyarakat yang telah memiliki sertifikat tanah elektronik tentu perlu mengetahui cara mengecek keasliannya.

Dengan mengetahui sertifikat tanah elektronik asli atau tidak, hal itu bisa membuat masyarakat mencegah terjadinya hal-hal yang tak diinginkan.

Lantas, bagaimana cara mengetahui keaslian sertifikat tanah elektronik?

Dikutip dari laman Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasonal (ATR/BPN), untuk memastikan keaslian sertifikat tanah elektronik, baik file elektronik maupun hasil cetak, pemegang hak dapat mengecek dengan mengakses QR code yang tertera pada sertifikat tanah elektronik melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Baca juga: Benarkah Tanah Anda Bakal Dirampas Negara Jika Belum Punya Sertifikat Elektronik?

Adanya QR code memang untuk memastikan keaslian dan menampilkan status terakhir dari sertifikat tanah elektronik agar dapat menghindari terjadinya pemalsuan dokumen.

Sehingga untuk dapat mengecek keaslian sertifikat tanah elektronik, pemegang hak perlu mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku dan mempunyai akun dengan cara mendaftarkan diri.

Kemudian setelah masuk aplikasi dan mengakses QR Code pada sertifikat tanah elektronik, apabila pemegang hak berhasil terhubung ke brankas elektronik di aplikasi Sentuh Tanahku, maka dapat disimpulkan bahwa sertifikat tanah elektronik yang diterima asli.

Apa Itu Sertifikat Tanah Elektronik?

Sebagai informasi, sertifikat tanah elektronik adalah sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan melalui sistem elektronik berbentuk file PDF yang disimpan dalam brankas elektronik pemegang hak.

Pemegang hak dapat diberikan salinan resmi sertifikat tanah elektronik yang dicetak pada kertas dengan spesifikasi khusus (secure paper) oleh Kantor Pertanahan.

Baca juga: Cara Ganti Sertifikat Tanah Jadi Elektronik: Tahapan dan Biayanya

Apabila salinan resmi sertifikat tanah elektronik hilang atau rusak, pemegang hak tidak perlu mengajukan pencetakan salinan resmi, yang bersangkutan cukup mencetak kembali secara mandiri pada kertas biasa dengan mengakses sertifikat elektronik pada brankas elektronik.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau