Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Jangan Pakai Calo Saat Urus Sertifikat Tanah

Kompas.com - 20/03/2025, 11:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Masyarakat yang hendak mengurus sertifikat tanah diimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara/makelar atau calo.

Pasalnya, calo sebagai pihak ketiga dalam proses pengurusan sertifikat tanah berpotensi memicu masalah pertanahan yang merugikan masyarakat.

Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid pernah menyampaikan bahwa mengurus sertifikat tanah melalui calo rentan terjadi penipuan.

"Kenapa? Ini rentan penipuan. Banyak sekali kasus penipuan selama tahun 2024 dan sengketa itu bermula karena mengurus tanah yang dikuasakan kepada pihak ketiga," ujar Nusron dalam acara Catatan Akhir Tahun Kementerian ATR/BPN Tahun 2024 di kantor Kementerian ATR/BPN Jakarta, Selasa (31/12/2024), dikutip dari Tribunnews.

Baca juga: Mafia Tanah: Pihak yang Terlibat, Modus Operandi, dan Cara Menghindarinya

Menurut dia, calo sebagai pihak ketiga itu tidak bertanggung jawab, bahkan terkadang menyalahgunakan wewenang yang dikuasakan oleh masyarakat.

"Ada yang dijual setelah dapat surat kuasa, ada yang dibawa lari dan sebagainya," ucapnya.

"Makanya kami mengimbau ke depan kalau bisa ketika mengurus tanah jangan lagi menggunakan jasa calo," tutur Nusron.

Kenapa Harus Urus Sertifikat Tanah Sendiri?

Seiring dengan potensi bahaya dari aksi calo, masyarakat diimbau mengurus sertifikat tanah secara mandiri ke Kantor Pertanahan.

Dilansir dari unggahan akun Instagram Kementerian ATR/BPN pada Senin (17/3/2025), berikut beberapa alasan kenapa Anda harus mengurus sertifikat tanah secara mandiri:

  • Biaya lebih hemat;
  • Prosesnya transparan dan Anda tahu persis langkah-langkahnya;
  • Keamanan hukum lebih terjamin karena langsung diurus di Kantor Pertanahan.

Apa Tips Urus Sertifikat Tanah Sendiri?

Pertama, Anda bisa cek dulu persyaratan selengkapnya di aplikasi Sentuh Tanahku atau datang ke Kantor Pertanahan setempat agar tidak ada dokumen yang kurang.

Selain itu, agar mengetahui jumlah biaya mengurus sertifikat tanah, Anda bisa menggunakan aplikasi sentuh tanahku dengan melakukan simulasi penghitungan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Setelah mempersiapkan dokumen persyaratan dan menyiapkan biaya PNBP, Anda perlu mengunjungi Kantor Pertanahan setempat. Disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang dan bisa mendapatkan pelayanan lebih cepat.

Kemudian, perhatikan setiap panduan mengurus sertifikat tanah, atau bertanyalah kepada petugas di Kantor Pertanahan apabila ada hal yang belum diketahui.

Lalu, simpan salinan dokumen persyaratan yang sudah diserahkan agar mudah jika nantinya dibutuhkan kembali.

Baca juga: Janji Nusron Tebas Mafia Tanah, Ini Caranya

Bagaimana Langkah-langkahnya?

  • Unduh aplikasi Sentuh Tanahku di App Store atau Google Play Store
  • Daftarkan akun baru menggunakan username dan password
  • Lakukan aktivasi dengan NIK pada kantor pertanahan setempat
  • Di Kantor Pertanahan, Anda dapat membeli formulir pendaftaran untuk pengajuan penerbitan sertifikat tanah
  • Setorkan dokumen persyaratan
  • Buat janji dengan petugas untuk melakukan pengukuran tanah
  • Lakukan pengukuran tanah sesuai dengan dokumen yang telah disetorkan
  • Penerbitan sertifikat tanah akan diproses
  • Pemohon membayar biaya Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB)
  • Apabila secara fisik dan yuridis clean and clear, sertifikat tanah akan terbit dalam jangka waktu 98 hari kerja
  • Anda bisa memeriksa status sertifikat tanah anda melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

(Tribunnews.com | Penulis: Gita Irawan | Editor: Choirul Arifin)

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau