JAKARTA, KOMPAS.com - Pernahkah Anda mendengar istilah KKPR? KKPR adalah singkatan dari Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
KKPR dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan memiliki manfaat untuk memudahkan prosesi investasi, termasuk di sektor infrastruktur.
"KKPR itu adalah awal dari perizinan untuk permohonan perizinan yang lainnya," ujar Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana saat ditemui dalam International Conference of Infrastructure (ICI) di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta Pusat, Rabu (11/06/2025).
Baca juga: Strategi Menteri Nusron Percepat Perizinan KKPR
Sementara KKPR bisa diterbitkan jika Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sudah dirilis oleh pemerintah daerah.
Saat ini, baru ada sekitar 645 RDTR dari total 2.000 RDTR di seluruh wilayah Indonesia. Sebanyak 352 RDTR di antaranya sudah terhubung dengan Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Jadi per tahun mungkin lebih dari 100 RDTR sedang kita terbitkan," lanjut Suyus.
Sebelum berganti nama, KKPR disebut sebagai Izin Lokasi. Dokumen ini merupakan persyaratan dasar yang wajib dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha dalam rangka memperoleh perizinan usaha.
Bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), diberikan kemudahan pengurusan KKPR dengan hanya perlu menyampaikan pernyataan mandiri yang sudah tersedia dalam OSS Berbasis Risiko.
Baca juga: Ada 15 Tipologi Masalah dalam KKPR yang Terbit Tanpa Penilaian
Dalam arti, lokasi UMK telah sesuai dengan tata ruang dan bersedia dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku jika ditemukan ketidaksesuaian pada kemudian hari
Sementarara pelaku usaha yang sudah memiliki Izin Lokasi dan masih berlaku sebelum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UUCK diterbitkan, maka izin lokasi tersebut masih dapat digunakan.
KKPR terbagi menjadi 3 jenis, yakni KKPR untuk kegiatan berusaha melalui sistem OSS, KKPR untuk kegiatan non-berusaha melalui sistem Kementerian ATR/BPN, dan KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional melalui Kementerian ATR/BPN.
Adapun KKPR merupakan refensi untuk kegiatan pemanfaatan ruang, perolehan tanah, pemindahan Hak Atas Tanah, dan penerbitan Hak Atas Tanah.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang