JAKARTA, KOMPAS.com - Seiring berjalannya transformasi digital di bidang pertanahan, banyak masyarakat yang telah mengubah sertifikat tanah fisik menjadi sertifikat tanah elektronik.
Lantas, bagaimana cara mengecek keaslian sertifikat tanah elektronik?
Masyarakat yang telah memiliki sertifikat tanah elektronik tidak perlu datang langsung ke Kantor Pertanahan untuk memverifikasinya.
Baca juga: Meski Sertifikat Elektronik Mulai Diterapkan, Versi Buku Tetap Berlaku
Pemeriksaan keaslian dokumen dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi resmi milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yakni Sentuh Tanahku.
Untuk memastikan keaslian, masyarakat dapat memindai QR code yang tertera pada dokumen. Pemindaian ini juga dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Adanya QR code ini berfungsi untuk menampilkan status terakhir dari sertifikat tanah elektronik, sekaligus mencegah terjadinya pemalsuan dokumen.
Baca juga: Ini Rumus Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Namun, agar bisa memanfaatkan fitur ini, masyarakat terlebih dahulu perlu mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku dan memiliki akun resmi.
Setelah berhasil masuk dan memindai QR code pada sertifikat tanah elektronik, jika pemegang hak tersambung ke brankas elektronik di dalam aplikasi, maka dapat dipastikan bahwa sertifikat tersebut asli.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa sertifikat tanah elektronik disimpan secara aman dan berlapis di pusat data.
"Simpannya itu sampai di lima tempat. Berlapis di sini, di sini, di-backup dan sebagainya. Ada first line, second line, lapis tiga, lapis empat, sampai lapis lima, sampai berlapis-lapis," kata Nusron beberapa waktu lalu.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang