Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awas Calo! Urus Sertifikat Tanah Bisa Dilakukan Sendiri, Ini Caranya

Kompas.com - 15/07/2025, 20:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika ingin membuat sertifikat tanah, masyarakat kini tak perlu lagi mengurusnya melalui perantara atau calo.

Bahkan, kegiatan ini menjadi imbauan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Karena, kalau sertifikat itulah yang disebut sebagai dokumen pemilikan atau penguasaan atas tanah yang terdaftar, dan karena itulah disebut bahwa seseorang telah mendaftarkan tanahnya," ucap Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis, beberapa waktu lalu.

Alasan urus sertifikat tanah mandiri

  • Biaya lebih hemat;
  • Prosesnya transparan dan Anda tahu persis langkah-langkahnya;
  • Keamanan hukum lebih terjamin karena langsung diurus di Kantor Pertanahan.

Tips urus sertifikat sendiri

Anda bisa cek dulu persyaratan selengkapnya di aplikasi Sentuh Tanahku atau datang ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat agar tidak ada dokumen yang kurang.

Baca juga: Berapa Biaya Ganti Sertifikat Tanah Lama Jadi Elektronik?

Untuk mengetahui jumlah biaya mengurus sertifikat tanah, Anda bisa menggunakan aplikasi sentuh tanahku dengan melakukan simulasi penghitungan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Setelah mempersiapkan dokumen persyaratan dan menyiapkan biaya PNBP, Anda perlu mengunjungi Kantor Pertanahan setempat.

Disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang dan bisa mendapatkan pelayanan lebih cepat.

Kemudian, perhatikan setiap panduan mengurus sertifikat tanah, atau bertanyalah kepada petugas di Kantor Pertanahan apabila ada hal yang belum diketahui.

Lalu, simpan salinan dokumen persyaratan yang sudah diserahkan agar mudah jika nantinya dibutuhkan kembali.

Baca juga: Berapa Biaya Urus Sertifikat Tanah yang Hilang?

Cara urus sertifikat tanah

  • Daftarkan akun baru menggunakan username dan password
  • Lakukan aktivasi dengan NIK pada kantor pertanahan setempat.
  • Saat di Kantor Pertanahan, Anda dapat membeli formulir pendaftaran untuk pengajuan penerbitan sertifikat tanah
  • Setorkan dokumen persyaratan
  • Buat janji dengan petugas untuk melakukan pengukuran tanah
  • Lakukan pengukuran tanah sesuai dengan dokumen yang telah disetorkan Penerbitan sertifikat tanah akan diproses
  • Pemohon membayar biaya Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB)
  • Apabila secara fisik dan yuridis clean and clear, sertifikat tanah akan terbit dalam jangka waktu 98 hari kerja
  • Anda bisa memeriksa status sertifikat tanah anda melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau