JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika ingin membuat sertifikat tanah, masyarakat kini tak perlu lagi mengurusnya melalui perantara atau calo.
Bahkan, kegiatan ini menjadi imbauan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Karena, kalau sertifikat itulah yang disebut sebagai dokumen pemilikan atau penguasaan atas tanah yang terdaftar, dan karena itulah disebut bahwa seseorang telah mendaftarkan tanahnya," ucap Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis, beberapa waktu lalu.
Anda bisa cek dulu persyaratan selengkapnya di aplikasi Sentuh Tanahku atau datang ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat agar tidak ada dokumen yang kurang.
Baca juga: Berapa Biaya Ganti Sertifikat Tanah Lama Jadi Elektronik?
Untuk mengetahui jumlah biaya mengurus sertifikat tanah, Anda bisa menggunakan aplikasi sentuh tanahku dengan melakukan simulasi penghitungan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Setelah mempersiapkan dokumen persyaratan dan menyiapkan biaya PNBP, Anda perlu mengunjungi Kantor Pertanahan setempat.
Disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang dan bisa mendapatkan pelayanan lebih cepat.
Kemudian, perhatikan setiap panduan mengurus sertifikat tanah, atau bertanyalah kepada petugas di Kantor Pertanahan apabila ada hal yang belum diketahui.
Lalu, simpan salinan dokumen persyaratan yang sudah diserahkan agar mudah jika nantinya dibutuhkan kembali.
Baca juga: Berapa Biaya Urus Sertifikat Tanah yang Hilang?