KOMPAS.com - Tunjangan rumah anggota DPR RI periode 2024-2029 sebesar Rp 50 juta setiap bulan sedang menjadi sorotan publik akhir-akhir ini.
Pasalnya, tunjangan yang diatur dalam Surat Sekjen DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 Tahun 2024 itu dinilai tak masuk akal dan terlampau besar.
Tunjangan perumahan anggota DPR itu diberikan sebagai pengganti tidak lagi mendapatkan rumah dinas.
Rumah dinas anggota DPR di kawasan Kalibata dan Ulujami, Jakarta, dinilai sudah tidak layak huni dan diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemenstneg).
Baca juga: Tunjangan DPR vs Backlog Perumahan, Bagai Surga dan Neraka
Dikutip dari Kompas.com, perlu diketahui, jumlah anggota DPR periode 2024-2029 sebanyak 580 orang.
Jika dihitung, pemberian tunjangan perumahan anggota DPR menelan anggaran negara sebesar Rp 348 miliar per tahun.
Di mana setiap anggota DPR akan menerima Rp 600 juta per tahun hanya dari elemen tunjangan perumahan saja, belum yang lain-lain.
Total tunjangan perumahan anggota DPR sebesar Rp 348 miliar per tahun merupakan nominal yang besar.
Jika anggaran tersebut dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal rakyat, misalnya saja dengan rumah subsidi, tentu akan terasa besar manfaatnya.
Baca juga: Ini Penampakan Perumahan DPR RI Kalibata yang Nganggur Tak Digunakan
Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, harga rumah subsidi setiap zona wilayah berbeda. Rentang harganya mulai dari Rp 166 juta sampai dengan Rp 240 juta.
Harga rumah subsidi Rp 166 juta berlaku di zona wilayah Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai).
Sementara untuk harga rumah subsidi Rp 240 juta berlaku di zona wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan.
Jika dikalkulasi dengan mengacu harga rumah subsidi Rp 166 juta, maka gelontoran anggaran untuk tunjangan rumah anggota DPR Rp 348 miliar per tahun setara 2.096 unit rumah subsidi.
Sedangkan jika mengacu harga rumah subsidi Rp 240 juta, maka gelontoran anggaran untuk tunjangan rumah anggota DPR Rp 348 miliar per tahun setara 1.450 unit rumah subsidi.
Dengan demikian, anggaran Rp 348 milar yang dikeluarkan untuk memberi tunjangan wakil rakyat itu setara dengan 1.450 unit sampai 2.096 unit rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
(Sumber: KOMPAS.com | Penulis: Tria Sutrisna; Adhyasta Dirgantara; Nawir Arsyad Akbar)
Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul "580 Anggota DPR Habiskan Rp 348 Miliar per Tahun, Hanya untuk Tunjangan Perumahan"
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini