Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Rumah Tanpa KPR? Skema Sewa-Beli Tanpa Slip Gaji Siap Jadi Solusi

Kompas.com - 29/08/2025, 06:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi jutaan pekerja informal tanpa slip gaji di Indonesia, mimpi memiliki rumah layak kerap terbentur tembok tebal bernama birokrasi perbankan.

Ketidakstabilan penghasilan dan minimnya data keuangan membuat mereka sulit mendapatkan persetujuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Namun, kini secercah harapan datang dari Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi).

Baca juga: Skema Sewa Beli Rumah, Cocok Buat Pekerja Informal yang Terganjal SLIK OJK

Sebagai solusi nyata, Apersi mengusulkan skema revolusioner: Rent-to-Own (RTO) atau sewa-beli.

Skema ini dirancang khusus untuk menjembatani jurang antara masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), khususnya 86 juta pekerja informal, dengan perbankan.

Bagaimana Skema Ini Bekerja?

Ketua Umum APERSI, Junaidi Abdillah, menjelaskan RTO adalah terobosan inklusif yang memungkinkan pedagang kecil, pekerja lepas, dan buruh informal untuk tetap bisa memiliki rumah.

Baca juga: Skema Sewa Beli, Solusi Pembiayaan Rumah yang Masih Banyak Kendala

Mekanismenya sederhana:

  • Konsumen menempati rumah dengan status sewa selama 1-2 tahun.
  • Cicilan bulanan yang dibayarkan tidak hanya untuk biaya sewa, tetapi sebagian akan disisihkan sebagai simpanan wajib untuk uang muka dan biaya kepemilikan di kemudian hari.
  • Setelah masa sewa selesai, konsumen yang memiliki riwayat pembayaran lancar akan lebih mudah diterima oleh bank untuk pengajuan KPR. Pada tahap inilah status rumah berubah menjadi hak milik penuh.

Baca juga: Fasilitasi MBR Miliki Rumah dengan Cara Sewa Beli, SMF Gandeng Proline dan Pinhome

"Skema ini memberikan kesempatan mereka untuk menyewa terlebih dahulu, sekaligus menabung, sebelum beralih ke kepemilikan penuh," ungkap Junaidi, Kamis (28/8/2025).

Didukung Penuh Pemerintah, Siap Jadi Gerakan Nasional

Usulan ini mendapat sambutan positif dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Pemerintah dan ApersiI bahkan sudah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk merumuskan regulasi teknis agar skema RTO bisa segera diterapkan.

Dengan lebih dari 3.500 anggota pengembang di seluruh Indonesia, APERSI optimistis skema RTO dapat menjadi jalan keluar nyata bagi jutaan pekerja informal yang selama ini terabaikan.

Baca juga: Masyarakat Berpenghasilan Tidak Tetap Bisa Punya Rumah Lewat Sewa Beli

Program ini tidak hanya akan membantu MBR memiliki hunian, tetapi juga turut menggerakkan sektor properti dan memperkuat kontribusi dalam pembangunan perumahan nasional.

"Untuk tahap awal, skema RTO kami usulkan diterapkan untuk rumah tapak bersubsidi," tutup Junaidi.

 

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau