Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Penyandang Disabilitas Penglihatan Warna, Pemerintah Harus Revisi soal Lampu Lalin

Kompas.com - 23/09/2025, 18:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diminta dapat memperbarui spesifikasi lampu lalu lintas bagi penyandang disabilitas buta warna melalui Keputusan Menteri (Kepmen).

Hal ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 149/PUU-XXIII/2025 terkait Pengujian Materiil terhadap Pasal 25 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut Pemerhati Transportasi Muhammad Akbar, putusan MK memang hanya bersifat pertimbangan, bukan perintah eksekusi. Namun, arah yang diberikan jelas.

Sehingga, emerintah perlu memastikan lampu lalu lintas dapat dipahami semua warga, termasuk penyandang buta warna.

Baca juga: Rekayasa Lalin di TB Simatupang, Tersedia Jalur Alternatif GT Fatmawati 2

"Revisi ini tidak mengubah warna atau urutan yang berlaku, melainkan menambahkan elemen bentuk, simbol, atau pola cahaya agar lebih mudah dibedakan," ujar Akbar dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (22/9/2025).

Langkah teknis tersebut bisa dilakukan tanpa harus mengubah UU. Sehingga, pemerintah pusat cukup menetapkan standar baru yang wajib diikuti daerah.

Setelah regulasi diperbarui, kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, atau Bandung dapat segera menyiapkan lokasi dan desain uji coba.

Agar efektif, sosialisasi kepada masyarakat mutlak dilakukan. Sehingga, setiap pengendara memahami makna tambahan pada lampu lalu lintas yang baru.

Tanpa edukasi publik, inovasi apa pun berisiko menimbulkan kebingungan di jalan. Dengan langkah-langkah terencana ini, amanat MK tidak berhenti sebagai wacana, melainkan benar-benar terwujud dalam sistem lalu lintas yang lebih inklusif.

"Pertanyaannya, apakah penambahan simbol atau pola cahaya pada lampu lalu lintas sejalan dengan standar internasional? Di sinilah Konvensi Wina 1968 tentang Lalu Lintas Jalan relevan untuk dikaji," tandas dia.

Baca juga: Ada Uji Coba Rekayasa Lalin Simatupang, Pengguna Tol JORR Lewat Mana?

Lampu Lalin untuk Semua

Akbar menilai, lampu lalu lintas yang bisa dipahami penyandang buta warna harus dipandang sama pentingnya dengan rambu-rambu keselamatan lainnya yang wajib disediakan bagi seluruh pengguna jalan.

Sebab, aksesibilitas di ruang publik bukanlah bentuk kemurahan hati negara, melainkan hak dasar setiap warga. 

Akbar menganalogikan dengan pembangunan ramp (jalan) bagi kursi roda di sebuah gedung bukanlah fasilitas tambahan, melainkan syarat agar penyandang disabilitas dapat masuk dan beraktivitas.

"Demikian pula, lampu lalu lintas yang dapat “dibaca” oleh difabel visual adalah prasyarat agar mereka bisa berpartisipasi dengan aman di jalan raya," ungkap Akbar.

Ketika hak dasar itu diabaikan, dampaknya terasa nyata dalam kehidupan sehari-hari. Sebab, penyandang buta warna merasa khawatir salah membaca isyarat lampu lalu lintas.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau