KOMPAS.com - Kewajiban iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dianggap memberatkan bagi masyarakat.
Kebijakan yang untuk sementara belum diterapkan ini mendapat penolakan keras dari masyarakat luas.
Bahkan, para serikat pekerja atau buruh pun menggugat Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Mengapa CPF Singapura Diterima Sementara Tapera Indonesia Ditolak?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, besaran iuran Tapera sebesar 3 persen dari total gaji pekerja setiap bulan. Dengan komposisi 2,5 persen ditanggung pekerja dan 5 persen ditanggung pemberi kerja.
Sementara khusus untuk pekerja mandiri, iuran Tapera sebesar 3 persen sepenuhnya ditanggung sendiri.
Kendati persentasenya relatif kecil, besaran iuran Tapera menambah panjang daftar program yang kini telah memotong gaji para pekerja.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho pernah menjelaskan tentang pemanfaatan Tapera dari hasil iuran yang setiap bulan dibayarkan pekerja sebagai peserta Tapera.
Dia mencontohkan tabungan peserta Tapera sebesar 3 persen dari penghasilan Rp 4 juta yaitu Rp 120.000 per bulan. Apabila sudah berjalan 20 tahun, total tabungan sebesar Rp 28,8 juta.
"Nilai ini bukan untuk mendapatkan rumah tapi untuk memastikan peserta memperoleh fasilitas pembiayaan rumah jangka panjang," ujar Heru dikutip dari laman resmi BP Tapera, Kamis (4/7/2024).
Baca juga: Keganjilan Tapera: Iuran Tabungan Wajib meski Sudah Punya Rumah
Pasalnya, iuran Tapera menjadi salah satu instrumen pemenuhan kelayakan peserta dalam mengajukan bantuan pembiayaan Rumah Tapera, salah satunya Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Apabila peserta Tapera dinilai memenuhi syarat setelah menabung secara rutin selama 1 tahun, maka akan dapat mempermudah persyaratan dan proses pengajuan kepada pihak perbankan karena dianggap mampu untuk menyisihkan penghasilan setiap bulannya.
Heru menilai, di situlah peran pemerintah hadir dengan menekan nilai angsuran bulanan dengan suku bunga flat 5 persen hingga lunas, sekaligus dengan memperoleh manfaat pengembalian pokok tabungan peserta sekaligus dengan imbal hasil yang diterima.
Melanjutkan ilustrasinya, apabila harga rumah tapak senilai Rp 175.000.000 plus uang muka 1 persen, maka beban angsuran yang diterima oleh peserta dalam waktu 20 tahun dengan suku bunga flat 5 persen adalah senilai Rp 1.143.373.
Kemudian, ditambah dengan tabungan bulanan sebesar Rp 120.000. Sehingga total beban peserta Tapera per bulan menjadi Rp 1.263.373.
Lalu di akhir pelunasan Rumah Tapera pada 20 tahun mendatang, nantinya peserta juga akan memperoleh pengembalian tabungan senilai Rp 28.800.000 ditambah imbal hasil dengan estimasi sebesar 4 persen per tahun.