Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Putusan MK, BP Tapera Evaluasi Menyeluruh Lembaga dan Operasional

Kompas.com - 01/10/2025, 05:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memandang hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materiil Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat ini sebagai momentum penting untuk evaluasi menyeluruh atas desain kelembagaan dan mekanisme operasional dalam waktu dua dua tahun.

Prinsip keadilan, keberlanjutan, dan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), akan menjadi pertimbangan utama dalam proses penataan ulang yang akan dilakukan pemerintah bersama DPR RI.

Baca juga: MK Batalkan Tapera: Menguak Borok Struktural, RI Belum Punya Sistem Perumahan Terpadu

Oleh karena itu, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho, menyampaikan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, khususnya Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Kementerian/Lembaga yang menjadi unsur Komite Tapera, untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.

“BP Tapera menghormati sepenuhnya keputusan MK sebagai badan hukum yang selalu menjunjung tinggi dan taat pada hukum," jelas Heru dikutip dari keterangannya, Selasa (30/9/2025).

Tidak Jadi Beban Tambahan Pekerja dan Pemberi Kerja

"Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian PKP serta pemangku kepentingan lainnya agar pelaksanaan tugas BP Tapera tetap selaras dengan ketentuan perundangan, namun dengan desain lebih tepat sehingga tujuan menyediakan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat tidak menjadi beban tambahan bagi pekerja maupun pemberi kerja serta selaras dengan putusan MK," tambah dia.

BP Tapera juga memastikan seluruh kegiatan operasional, layanan, pengelolaan dana, maupun hak-hak peserta yang sudah ada akan tetap dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama masa transisi penataan ulang dengan memperhatikan putusan MK.

Baca juga: Tok, Gugatan UU Tapera Dikabulkan MK, Pekerja Tak Wajib Jadi Peserta

"Sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP) BP Tapera tetap menjalankan fungsinya untuk mengoptimalkan dana FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan). Sehingga, dapat memfasilitasi MBR dalam mendapatkan hunian yang layak dan terjangkau melalui program rumah subsidi KPR Sejahtera FLPP," sambungnya.

Menurut Heru, hal terpenting adalah menjaga kepercayaan masyarakat. Dengan demikian, BP Tapera berkomitmen memastikan pengelolaan dana tetap transparan, akuntabel, dan aman selama masa transisi dua tahun sebagaimana ditetapkan MK.

Belum Ada Himpunan Dana Tapera

Sekadar informasi, hingga saat ini belum ada aktifitas penghimpunan tabungan yang dilakukan oleh BP Tapera, baik yang wajib maupun bersifat sukarela.

"Sebagai lembaga yang diberi mandat negara, BP Tapera menegaskan komitmennya untuk terus hadir sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menjamin akses masyarakat terhadap hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan," tutup Heru.

Baca juga: Minta UU Tapera Ditata Ulang, MK Kasih Tenggat Waktu 2 Tahun

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau