Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TMP Kalibata dan Masjid Istiqlal Dirancang Frederich Silaban

Kompas.com, 12 November 2025, 09:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jika melintasi Jalan Raya Kalibata, salah satu ikon bersejarah yang tidak luput dari pandangan adalah Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata.

Berdasarkan catatan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), TMP Kalibata mulai dibangun pada tahun 1953, menggantikan TMP di Ancol yang mulai padat dan sesak.

Gerbang utama TMP Kalibata dirancang oleh arsitek Frederich Silaban yang sebelumnya juga merancang Masjid Istiqlal.

Baca juga: Sejarah dan Arsitektur Gedung Grahadi Surabaya yang Dibakar Massa

TMP Kalibata kemudian diresmikan oleh Presiden Sukarno satu tahun kemudian tepat pada peringatan Hari Pahlawan 10 November 1954. Pada saat peresmian tersebut telah dipindahkan 121 kerangka jenazah pahlawan dari TMP Ancol.

Sementara sejarawan sekaligus pendiri Komunitas Historia Indonesia (KHI) Asep Kambali mengatakan, pembangunan tersebut sebenarnya untuk membuat TMP yang lebih megah.

"Tujuannya untuk membuat TMP yang lebih besar, yang lebih megah. Dibangun di Kalibata karena memang kondisi di masa itu (area) masih sangat lapang dan kosong," katanya kepada Kompas.com, dikutip Senin (10/11/2025).

Dia melanjutkan, dahulu orang-orang yang dinobatkan sebagai pahlawan nasional dikuburkan di TMP Ancol.

Baca juga: Bangun Stasiun MRT Kota-Glodok, HK Gunakan Pendekatan Arsitektur

Kendati demikian, lahan kosong untuk mengubur para pahlawan nasional pun kian menipis. Bung Karno pun memerintahkan adanya pembangunan TMP baru yang kini dikenal sebagai Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) Kalibata.

"Sekarang di Ancol sudah tidak ada. Banyak pahlawan yang dipindakan ke TMPN Kalibata setelah dibangun pada 1953, dan diresmikan pada 1954 saat Hari Pahlawan," ujar Asep.

Makam Pahlawan dan Tokoh Nasional

TMP Kalibata dimaksudkan untuk memakamkan pahlawan nasional, tokoh militer, dan pejabat tinggi negara yang memenuhi kriteria.

Jumlah paling banyak tentu ditempati oleh para pejuang kemerdekaan RI yang berjumlah lebih dari 7.000 makam.

Baca juga: Sejarah dan Arsitektur Kapel Sistina, Lokasi Konklaf Pemilihan Paus Baru

Prajurit Kekaisaran Jepang yang membantu perjuangan Indonesia juga turut dimakamkan di tempat ini.

Tokoh dan pahlawan yang dimakamkan di TMP Kalibata, antara lain T.B. Simatupang, Sayuti Melik, A.H. Nasution, Ahmad Yani, John Lie Tjeng Tjoan, Alimin Prawirodirdjo, hingga pendiri Kompas Gramedia Jakob Oetama.

Siapa yang Boleh Dimakamkan di TMP Kalibata?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, syarat seseorang berhak dimakamkan di TMPN Kalibata sudah diatur.

Syarat tersebut pun diperjelas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Berikut syarat seseorang bisa dimakamkan di TMPN Kalibata:

  • Warga negara telah memiliki Gelar Pahlawan Nasional
  • Warga negara telah memiliki Bintang Republik Indonesia
  • Warga negara telah memiliki Bintang Mahaputera
  • Warga negara telah memiliki Bintang Gerilya

Penulis: Nabilla Ramadhian | Editor: Kahfi Dirga Cahya

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau