Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Ulang Lulus SNBT UNPAD 2025, Ditutup Tanggal Berapa? Cek Biaya UKT!

Kompas.com - 31/05/2025, 12:00 WIB
Mufit Apriliani

Penulis

Sumber SMUP UNPAD

Kompas.com - Universitas Padjajaran (UNPAD) menjadi salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang mengumumkan hasil kelulusan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) pada 28 Mei 2025 lalu.

Calon mahasiswa yang dinyatakan lulus SNBT UNPAD 2025 selanjutnya dapat mempersiapkan daftar ulang dengan memperhatikan berkas hingga jadwal pelaksanaan.

Selengkapnya, yuk kita cek tata cara, jadwal, hingga berkas daftar ulang untuk calon mahasiswa yang lulus SNBT UNPAD 2025 beserta informasi biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang harus dibayarkan!

Baca juga: Berapa Biaya Kuliah di Polban 2025 Jalur Mandiri? Ini Rinciannya!

Cara daftar ulang SNBT UNPAD 2025

Mengutip laman SMUP UNPAD, peserta lulus SNBT 2025 wajib melengkapi data diri secara online melalui link resmi students.unpad.ac.id/peserta dengan memperhatikan jadwal hingga berkas berikut ini:

Jadwal registrasi

Daftar ulang dilaksanakan mulai tanggal 30 Mei dan ditutup pada 4 Juni 2025 pukul 17.00 WIB.

Kemudian bagi mahasiswa yang telah menentukan besaran UKT dapat melakukan pembayaran mulai 30 Mei-16 Juni 2025.

Selanjutnya, verifikasi data dan dokumen yang diunggah, termasuk KIP Kuliah mulai 30 Mei-10 Juni 2025.

Jika keseluruhan pembayaran telah diterima dan verifikasi berhasil maka Surat Tanda Bukti Resmi Menjadi Mahasiswa dan KTM digital akan diberikan maksimal tanggal 20 Juni 2025 atau dapat diakses di laman students.unpad.ac.id/peserta.

Berkas daftar ulang

Setelah memperhatikan jadwal, berikut persiapan berkas daftar ulang SNBT UNPAD 2025 yang harus dilengkapi calon mahasiswa:

  • Dokumen yang harus diunggah pada laman students.unpad.ac.id/peserta

Kumpulan berkas ini harus dipindai atau difoto dari dokumen asli dan harus berupa format digital JPG atau PDF dengan ukuran file maksimal 1MB kecuali pas foto yang harus JPG.

  1. KTP/Kartu Siswa
  2. Kartu Keluarga
  3. Akte Kelahiran
  4. Ijazah asli atau Surat Keterangan Lulus SMA/MA/SMK/setara
  5. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
  6. Surat Keterangan Bebas Narkotika Psikotropika dan Bahan Adiktif
  7. Kartu BPJS atau Asuransi Kesehatan
  8. File pas foto berformat JPG maksimal 1MB dengan latar belakang warna putih dan menggunakan kemeja dengan blazer warna gelap
  • Dokumen untuk pemilik KIP-K

Berikut ketentuan dan dokymen tambahan yang harus diunggah untuk calon mahasiswa yang memiliki KIP-K:

Slip gaji orang tua ata surat keterangan penghasilan orang tua dari pejabat pemerintah setempat minimal setingkat kelurahan bagi yang tidak berpenghasilan tetap

  1. Bukti pembayaran rekening listrik terbaru (3 bulan terakhir) atau bukti pembayaran pajak bumi bangunan terbaru (3 tahun terakhir)
  2. Foto tempat tinggal tampak depan, terlihat seluruh muka rumah dan dalam rumah
  3. Foto kendaraan yang dimiliki, jika ada
  4. Bagi mahasiswa yang menerima bantuan pendidikan KIP-K, wajib melampirkan:
  • Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMA/Sederajat
  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Bukti terdaftar pada sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), cek online di laman cekbansos.kemensos.go.id
  • Surat Permohonan Asrama, format tersedia saat melakukan registrasi dan dapat diunduh
  • Formulis Verifikasi, dapat diunduh saat melakukan registrasi
  • Surat Permohonan KIP-K, dapat diunduh saat melakukan registrasi
  • Surat Pernyataan KIP-K, dapat diunduh saat melakukan registrasi

Selanjutnya, UNPAD akan melakukan verifikasi dan jika diperlukan akan menghubungi nomor handphone atau email calon mahasiswa untuk memastikan keabsahan dokumen.

Calon mahasiswa non KIP-K wajib membayar uang kuliah di salah satu bank, seperti BNI, Mandiri, BRI, BJB, BSI, BCA, BTN, Bukopin Syariah, atau BJB Syariah.

Baca juga: Syarat Pendaftaran KIP Kuliah SNBT 2025, Dibuka 11 Maret!

Biaya UKT

Berikut biaya UKT untuk fakultas Hukum, Ekonomi dan Bisnis, Kedokteran, hingga Pertanian sesuai Keputusan Rektor Universitas Padjajaran Nomor 110/UN6.RKT/Kep/HK/2025:

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau