Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cuti Bersama 18 Agustus 2025: Pegawai Negeri Libur, Swasta Menyesuaikan

Kompas.com - 18/08/2025, 08:39 WIB
Silmi Nurul Utami

Penulis

KOMPAS.com - Banyak orang penasaran, “18 Agustus apakah libur?” atau “hari ini libur atau tidak?”. Berdasarkan keputusan pemerintah, Senin, 18 Agustus 2025 resmi ditetapkan sebagai cuti bersama dalam rangka memperingati HUT ke-80 RI.

Awalnya, tanggal ini sempat dicantumkan sebagai hari libur nasional dalam kalender, namun kemudian direvisi melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri 18 Agustus.

Dengan penetapan ini, masyarakat Indonesia mendapatkan tanggal merah Agustus 2025 tambahan setelah perayaan Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus.

Siapa saja yang libur pada hari ini? Berikut adalah penjelasannya!

Baca juga: Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Rayakan Kemerdekaan Lebih Lama

Dasar hukum cuti bersama 18 Agustus 2025

Dilansir dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Regormasi Birokrasi, penetapan cuti bersama ini tertuang dalam SKB Tiga Menteri yang ditandatangani oleh:

  • Menteri Agama Nasaruddin Umar,
  • Menteri Ketenagakerjaan Yassierli,
  • Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.

SKB ini merupakan perubahan atas SKB No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Dengan revisi tersebut, tanggal 18 Agustus libur nasional atau cuti bersama diputuskan sebagai cuti bersama, bukan libur nasional penuh.

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa momen ini menjadi kesempatan mempererat persatuan dan memberi ruang keluarga untuk merayakan kemerdekaan lebih meriah.

Meski begitu, pelayanan publik esensial tetap berjalan agar kebutuhan masyarakat tidak terganggu.

Baca juga: 13 Contoh Sambutan Malam Tirakatan 17 Agustus HUT ke-80 RI, Untuk Ketua Panitia dan Perangkat Desa

Kalender Agustus 2025 dan daftar tanggal merah

Kalender resmi menunjukkan bahwa Agustus 2025 penuh dengan tanggal merah akhir pekan, ditambah libur kemerdekaan dan cuti bersama. Berikut daftar tanggal merah Agustus 2025:

  • Sabtu, 2 Agustus 2025
  • Minggu, 3 Agustus 2025
  • Sabtu, 9 Agustus 2025
  • Minggu, 10 Agustus 2025
  • Sabtu, 16 Agustus 2025
  • Minggu, 17 Agustus 2025: libur nasional HUT ke-80 RI
  • Senin, 18 Agustus 2025: cuti bersama proklamasi kemerdekaan
  • Sabtu, 23 Agustus 2025
  • Minggu, 24 Agustus 2025
  • Sabtu, 30 Agustus 2025
  • Minggu, 31 Agustus 2025

Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati long weekend 16–18 Agustus 2025.

Baca juga: Contoh Teks MC Malam Tirakatan 17 Agustus 2025, Versi Formal dan Interaktif Berpantun

Apakah 18 Agustus libur sekolah?

Bagi pelajar, 18 Agustus apakah libur sekolah? Jawabannya: ya. Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama, sehingga anak-anak sekolah juga libur.

Dengan tambahan hari ini, siswa mendapatkan libur panjang 3 hari (16–18 Agustus) dan baru masuk kembali pada Selasa, 19 Agustus 2025.

18 Agustus bank buka atau tutup?

Pertanyaan lain yang sering muncul adalah, 18 Agustus bank buka atau tutup? Menurut informasi resmi Bank Indonesia, layanan perbankan pada 18 Agustus 2025 adalah sebagai berikut:

  • BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP → tidak beroperasi.
  • SKNBI (Sistem Kliring Nasional BI) → tidak beroperasi.
  • BI-FAST → tetap beroperasi normal 24 jam.
  • Layanan kas BI → tutup.
  • Transaksi operasi moneter rupiah dan valas → ditiadakan.
  • JIBOR, IndONIA, dan JISDOR → tidak diterbitkan pada hari tersebut.

Selain itu, bank swasta seperti BCA, BSI, BJB, dan BTN juga libur. Namun, BNI membuka operasional terbatas di beberapa outlet hanya untuk melayani setoran BBM Pertamina.

Baca juga: Perbedaan Bank Sentral, Bank Umum, dan BPR

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau