Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jejak Abolisi dan Amnesti Dari Masa Presiden Soekarno hingga Jokowi

Kompas.com - 01/08/2025, 13:08 WIB
Ahmad Yasin

Penulis

KOMPAS.com - Kebijakan abolisi dan amnesti masing-masing akan diberikan kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.

Abolisi dan amnesti ini diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto. Abolisi adalah penghentian terhadap proses hukum yang sedang berjalan atas seseorang.

Sedangkan amnesti adalah peniadaan akibat dari sebuah pemidanaa. Prabowo Subianto bukan presiden pertama yang menerapkan kebijakan abolisi dan amnesti.

Beberapa presiden RI pendahulu Prabowo juga telah mengeluarkan kebijakan serupa untuk tahanan.

Baca juga: Latar Belakang Munculnya Gerakan PRRI

Kebijakan abolisi dan amnesti masa Soekarno

Praktik pemberian amnesti dan abolisi mulai diberlakukan di Indonesia pada masa Presiden Soekarno.

Pada 27 Desember 1954, amnesti pertama kali diberikan sebagai bagian dari penyelesaian konflik antara Indonesia dan Belanda.

Ketentuan hukumnya tercantum dalam Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1954.

Dalam aturan ini disebutkan bahwa Presiden dapat memberikan amnesti dan abolisi setelah memperoleh nasihat tertulis dari Mahkamah Agung atas permintaan Menteri Kehakiman.

Langkah Soekarno berlanjut pada 1959, ketika ia menerbitkan Keputusan Presiden No. 180 dan No. 303.

Kebijakan ini membebaskan orang-orang yang terlibat dalam pemberontakan Daud Beureueh di Aceh dan pemberontakan DI/TII di Sulawesi Selatan di bawah pimpinan Kahar Muzakar.

Kebijakan serupa kembali diterapkan dua tahun kemudian, pada 1961, untuk para tokoh pemberontakan PRRI dan Permesta di Sumatera, Sulawesi, dan Maluku melalui Keppres No. 322 Tahun 1961.

Tindakan ini bertujuan mengakhiri konflik bersenjata dan mengembalikan loyalitas terhadap pemerintah pusat.

Baca juga: Timor Leste Merdeka 20 Mei 2002: Lepas dari Indonesia 23 Tahun Lalu

Kebijakan abolisi dan amnesti masa Soeharto

Presiden Soeharto meneruskan praktik pemberian amnesti dan abolisi.

Amnesti dan abolisi masa Presiden Soeharto dilakukan pada 1977. Ia mengeluarkan Keppres No. 63 untuk membebaskan para pengikut gerakan Fretilin di Timor Timur.

Pemberian amnesti dan abolisi itu berlaku untuk para pengikut gerakan Fretilin yang berada di dalam negeri maupun luar negeri.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau