KOMPAS.com – Pembangunan TransJakarta dimulai pada masa Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso, yang mencetuskan sistem Bus Rapid Transit (BRT) pertama di Asia Tenggara.
Koridor 1 rute Blok M–Kota diresmikan pada 15 Januari 2004 sebagai tonggak awal layanan ini.
Tujuan utamanya adalah mengatasi kemacetan di Jakarta. Sistem ini dirancang dengan mengadopsi konsep TransMilenio di Bogota, Kolombia.
Seiring waktu, TransJakarta berkembang menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan terus menambah koridor serta inovasi layanan demi meningkatkan transportasi publik di ibu kota.
Baca juga: Topologi Bus: Pengertian, Kelebihan, dan Kekurangannya
Gagasan pembangunan sistem BRT muncul sekitar 2001 di bawah kepemimpinan Gubernur Sutiyoso. Ide tersebut direalisasikan dengan peluncuran TransJakarta pada 15 Januari 2004, menjadikannya sistem BRT pertama di Asia Tenggara dan Asia Selatan.
Perencanaan awal berfokus pada pembangunan koridor busway dengan jalur khusus yang terpisah dari kendaraan pribadi.
Hal ini dirancang untuk mengurai kemacetan dan menyediakan transportasi publik yang lebih lancar dan efisien.
Dilansir dari Jurnal JMTS, Badan Pengelola (BP) TransJakarta dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur No. 110/2003. Koridor pertama yang dioperasikan adalah Blok M–Kota.
Pada tahun yang sama, jalur BRT TransJakarta diklaim sebagai yang terpanjang di dunia dengan total 208 kilometer.
Operasional TransJakarta dikelola oleh PT Transportasi Jakarta, perusahaan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Jalur ini dilengkapi halte khusus dengan atap, kursi, serta sistem pembayaran terpusat.
Selama dua minggu pertama, 15–30 Januari 2004, layanan TransJakarta diberikan gratis sebagai bagian dari sosialisasi.
Mulai 1 Februari 2005, bus resmi beroperasi secara komersial. Pada 21 April 2005, TransJakarta mulai menghadirkan sopir perempuan sebagai wujud emansipasi wanita.
Baca juga: Pengertian dan Gambar dari Topologi Jaringan Bus, Star, Ring, Tree, Mesh, dan Hybrid
Pada 2006, Badan Pengelola TransJakarta diubah menjadi Badan Layanan Umum (BLU) melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 48 Tahun 2006.
Perubahan ini dilakukan agar layanan TransJakarta dapat lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pada tahun yang sama, Koridor 2 TransJakarta diresmikan oleh Gubernur Sutiyoso. Koridor ini sempat menghadapi sejumlah kendala operasional karena dilayani operator bus lain, yaitu Trans Batavia.