Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu Purbaya soal Kenaikan Gaji ASN 2026 Masih Terbuka, Tapi Belum Ada Keputusan Resmi

Kompas.com - 22/10/2025, 05:15 WIB
Dini Daniswari

Editor

KOMPAS.com -  Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi wacana mengenai kemungkinan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026. Menurutnya, peluang adanya kenaikan gaji ASN selalu ada, namun detail lebih lanjut terkait rencana tersebut masih belum diketahui.

"Kalau kemungkinan kan selalu ada, cuma peluangnya berapa kita enggak tahu," ujar Purbaya saat ditemui di Kementerian Keuangan pada Selasa (21/10/2025).

Perpres Nomor 79 Tahun 2025 dan Rencana Kenaikan Gaji ASN

Kabar mengenai kenaikan gaji ASN muncul dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025. 

Baca juga: Kemenkeu Ungkap Belum Ada Rencana Kenaikan Gaji ASN 2026

Dalam peraturan tersebut, direncanakan adanya kenaikan gaji untuk beberapa kelompok pegawai negara, termasuk guru, dosen, tenaga penyuluh, TNI, Polri, serta pejabat negara.

Namun, dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 sebelumnya, tidak ada rencana kenaikan gaji ASN maupun pejabat negara. 

Walaupun demikian, kebijakan tersebut telah dimasukkan dalam delapan program prioritas dalam perbaikan RKP 2025, yang disebut sebagai "quick wins". 

Meski demikian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan bahwa rencana ini masih belum dibahas secara resmi oleh pemerintah.

Baca juga: Isu Kenaikan Gaji ASN Oktober 2025 Ramai, Ini Penjelasan KemenpanRB

Kenaikan Gaji PNS Terakhir dan Upaya Menjaga Daya Beli ASN

Kenaikan gaji PNS terakhir kali dilakukan pada 2024, dengan besaran 8 persen, bersamaan dengan kenaikan pensiun sebesar 12 persen. 

Kebijakan ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk menjaga daya beli aparatur negara di tengah tekanan inflasi yang tinggi.

Delapan Program Prioritas dalam RKP 2025

Perpres Nomor 79 Tahun 2025 mencantumkan delapan program prioritas pemerintah pada RKP 2025, yang antara lain mencakup:

  1. Makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren serta bantuan gizi untuk balita dan ibu hamil.
  2. Pemeriksaan kesehatan gratis, penuntasan kasus TBC, dan pembangunan rumah sakit berkualitas di kabupaten.
  3. Peningkatan produktivitas pertanian dengan lumbung pangan di tingkat desa hingga nasional.
  4. Pembangunan sekolah unggul di setiap kabupaten serta renovasi sekolah.
  5. Perluasan program kesejahteraan sosial, termasuk kartu usaha untuk penghapusan kemiskinan.
  6. Kenaikan gaji ASN, guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara.
  7. Pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, penyaluran BLT, serta penyediaan rumah murah bagi milenial dan masyarakat berpenghasilan rendah.
  8. Pembentukan Badan Penerimaan Negara dan peningkatan rasio penerimaan negara terhadap PDB hingga 23 persen.

Baca juga: Kenaikan Gaji ASN di Perpres Prabowo, Sudah Pasti Naik Tahun Ini?

Sistem Penggajian Tunggal untuk ASN

Dilansir dari Antara (21/10/2025), selain itu, pemerintah juga tengah mematangkan penerapan sistem penggajian tunggal atau "single salary" bagi ASN.

Sistem ini bertujuan untuk menyederhanakan komponen penghasilan ASN sekaligus meningkatkan transparansi dan kesejahteraan pegawai negeri. 

Tri Budhianto, Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Kementerian Keuangan, menjelaskan bahwa sistem single salary ini menjadi bagian dari upaya pemerintah agar hak penghasilan ASN diberikan secara penuh dan transparan.

Pemerintah juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk merancang teknis penerapan sistem penggajian tunggal tersebut.

Baca juga: Kenaikan Gaji ASN Belum Pasti, KSP: Diperlukan Kondisi Keuangan yang Lebih Baik

Kenaikan Gaji ASN Tahun 2026 Masih Belum Final

Pemerintah masih akan mempertimbangkan prioritas APBN dalam menentukan kebijakan penggajian.

“Kalau kita lihat semua yang menjadi bagian dari APBN akan tergantung dari prioritas pemerintah saat ini. Kalau memang pemerintah pada saat itu kenaikan gaji jadi prioritas, saya yakin juga akan diperhitungkan dan akan menjadi  bagian di tahun depannya. Tapi kalai kita bicara di tahun 2026, seingat saya di nota keuangan belum kelihatan terkait kenaikan  gaji itu,” terangnya.

Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: Menkeu Purbaya Buka Peluang Kenaikan Gaji PNS pada 2026.

 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Menkeu Purbaya Ungkap Rencana Diskon Tarif Tol untuk Nataru 2025
Menkeu Purbaya Ungkap Rencana Diskon Tarif Tol untuk Nataru 2025
Jawa Timur
Tradisi dan Mitos Selasa Kliwon, Salah Satu Hari Sakral dalam Kalender Jawa
Tradisi dan Mitos Selasa Kliwon, Salah Satu Hari Sakral dalam Kalender Jawa
Jawa Tengah
Bagaimana Cara Mengetahui NIK KTP Bocor dan Dipakai untuk Pinjol atau Judol?
Bagaimana Cara Mengetahui NIK KTP Bocor dan Dipakai untuk Pinjol atau Judol?
Sulawesi Selatan
Masalah Pribadi Disebut Jadi Pemicu Onad Terjerat Kasus Narkoba
Masalah Pribadi Disebut Jadi Pemicu Onad Terjerat Kasus Narkoba
Jawa Tengah
Apa Alasan Prabowo Tambah Armada Pesawat Airbus A400M untuk TNI AU?
Apa Alasan Prabowo Tambah Armada Pesawat Airbus A400M untuk TNI AU?
Sulawesi Selatan
AHY Temui Prabowo di Istana, Bahas Solusi Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Temui Prabowo di Istana, Bahas Solusi Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Barat
 Mata Murid SD di Palembang Lebam, Orangtua Curiga Dipukul Guru Pakai Cincin
Mata Murid SD di Palembang Lebam, Orangtua Curiga Dipukul Guru Pakai Cincin
Sumatera Selatan
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Ini Daftar Lengkapnya
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Ini Daftar Lengkapnya
Jawa Barat
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Sulawesi Selatan
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Jawa Tengah
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Jawa Timur
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
Lampung
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Timur
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Kalimantan Barat
Bukan Sekadar Indah, Ini Fakta Unik Pantai Kelingking Nusa Penida yang Mirip T-Rex
Bukan Sekadar Indah, Ini Fakta Unik Pantai Kelingking Nusa Penida yang Mirip T-Rex
Jawa Timur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau