Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Meta dan YouTube Dinyatakan Bersalah Picu Kecanduan Medsos hingga Kesehatan Mental

KOMPAS.com - Majelis Hakim di California menyatakan Perusahaan Meta dan YouTube bersalah atas tuduhan menjadi penyebab seorang perempuan muda mengalami kecanduan hingga merusak kesehatan mentalnya.

Majelis Hakim menyimpulkan, Meta dan YouTube lalai dalam merancang platform mereka agar aman dan gagal memberikan peringatan atas suatu risiko yang menyebabkan kerugian signifikan bagi penggugat.

Keputusan ini berpotensi menjadi preseden bagi ratusan kasus serupa serta mendorong perubahan besar dalam pengoperasian platform, khususnya bagi pengguna muda.

Selain itu, perusahaan teknologi tersebut juga berpotensi menghadapi kerugian hingga jutaan hingga miliaran dolar.

Diminta ganti rugi lebih dari Rp 50 miliar

Dilansir dari CNN, Kamis (26/3/2026), sebelumnya, Kaley (20), perempuan asal California menggugat Meta, YouTube, Snap, dan TikTok.

Ia bersama Ibunya menggugat perusahaan tersebut sengaja membuatnya kecanduan sejak kecil hingga menyebabkan gangguan kecemasan, dismorfia, hingga pikiran untuk bunuh diri.

Majelis Hakim mempertimbangkan kasus tersebut selama lebih dari 8 hari setelah persidangan sebelumnya yang berlangsung selama 7 minggu di Pengadilan Tinggi Los Angeles.

Mereka memerintahkan Meta dan YouTube membayar total 3 juta dolar AS (sekitar Rp 50,7 miliar per kurs hari Kamis) sebagai ganti rugi.

Majelis Hakim menetapkan Meta bertanggungjawab atas 70 persen kerugian yang dialami Kaley, sementara YouTube sebesar 30 persen.

Snap dan TikTok sendiri telah menyelesaikan kasus tersebut sebelum persidangan.

Kaley hadir di ruang sidang tersebut saat putusan dibacakan, bersama dengan orang tua dari remaja yang juga merasa dirugikan oleh media sosial.

Kasusnya sendiri merupakan yang pertama dari lebih dari 1.500 kasus serupa yang diajukan terhadap perusahaan media sosial hingga masuk ke tahap persidangan.

Perusahaan-perusahaan tersebut juga dijadwalkan menghadapi persidangan lain tahun ini dalam ratusan gugatan tambahan yang diajukan oleh distrik sekolah dan jaksa agung negara bagian di seluruh Amerika Serikat.

Upaya hukum ini bahkan disebut-sebut sebagai momen “Big Tobacco” bagi industri teknologi.

Sejumlah orang tua yang mengaku anak mereka terdampak atau meninggal akibat media sosial datang dari berbagai wilayah di Amerika Serikat untuk menghadiri persidangan di Los Angeles.

Mereka berharap putusan ini dapat mendorong Kongres untuk mengesahkan undang-undang keselamatan daring yang lebih komprehensif.

“Perusahaan media sosial tidak akan pernah menghadapi persidangan jika mereka memprioritaskan keselamatan anak dibandingkan keterlibatan pengguna,” kata James Steyer, pendiri dan CEO organisasi pengawas keamanan daring Common Sense Media.

“Sebaliknya, mereka menyembunyikan penelitian internal yang menunjukkan anak-anak terdampak, dan menjadikan anak-anak serta masyarakat sebagai ‘kelinci percobaan’ dalam eksperimen besar yang tidak terkendali dan sangat menguntungkan. Kini, para eksekutif mulai dimintai pertanggungjawaban," lanjut James.

Respons Meta dan YouTube

Sementara itu, Meta dan YouTube menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Kami dengan hormat tidak setuju dengan putusan ini dan akan mengajukan banding,” kata juru bicara Meta.

“Kesehatan mental remaja sangat kompleks dan tidak dapat dikaitkan dengan satu aplikasi saja. Kami akan terus membela diri dengan kuat karena setiap kasus berbeda, dan kami tetap yakin dengan upaya kami dalam melindungi remaja secara daring," lanjutnya.

Juru bicara Google, Jose Castaneda pun menyatakan kasus tersebut salah untuk dipahami.

Ia mengatakan YouTube merupakan platform streaming yang bertanggung jawab dan bukan media sosial.

YouTube juga menyatakan bahwa data menunjukkan Kaley hanya menggunakan platform tersebut dalam waktu singkat setiap hari.

Keduanya juga kompak membantah tuduhan dan menolak anggapan bahwa platform mereka bersifat adiktif.

Mereka menyoroti berbagai fitur keamanan yang telah diluncurkan dalam beberapa tahun terakhir, seperti kontrol orang tua serta pembatasan konten dan privasi bagi remaja.

Meta juga menyatakan masalah kesehatan mental yang didapat oleh Kaley berasal dari faktor masa kecil Kaley yang sulit, dan bukan media sosial.

Namun, pengacara Kaley, Mark Lanier, menyatakan bahwa kondisi tersebut justru seharusnya membuat perusahaan lebih bertanggung jawab dalam melindungi anak-anak.

Lanier juga menegaskan bahwa seperti banyak anak lainnya, Kaley kerap menggunakan platform tanpa masuk ke akun.

Persidangan itu menghadirkan kesaksian dari sejumlah eksekutif tinggi perusahaan, termasuk CEO Meta Mark Zuckerberg, kepala Instagram Adam Mosseri, dan Wakil Presiden Teknik YouTube Cristos Goodrow.

Mosseri menyatakan bahwa penggunaan media sosial bisa menjadi bermasalah, tetapi tidak menyebabkan kecanduan secara klinis.

Sementara Goodrow mengatakan anak-anaknya sendiri menggunakan YouTube selama berjam-jam setiap hari dan ia menilai hal itu baik bagi mereka.

https://www.kompas.com/tren/read/2026/03/26/210000565/meta-dan-youtube-dinyatakan-bersalah-picu-kecanduan-medsos-hingga-kesehatan

Terkini Lainnya

Berlaku 1 April 2026, Ini 7 Aturan Baru Transformasi Budaya Kerja, WFH ASN hingga Efisiensi Perjalanan Dinas
Berlaku 1 April 2026, Ini 7 Aturan Baru Transformasi Budaya Kerja, WFH ASN hingga Efisiensi Perjalanan Dinas
Tren
Resmi Berlaku 1 April 2026, Ini Batas Pembelian BBM Subsidi per Kendaraan
Resmi Berlaku 1 April 2026, Ini Batas Pembelian BBM Subsidi per Kendaraan
Tren
5 Fakta 3 Prajurit TNI Gugur karena Serangan Israel ke Lebanon, IDF Tak Mau Disalahkan
5 Fakta 3 Prajurit TNI Gugur karena Serangan Israel ke Lebanon, IDF Tak Mau Disalahkan
Tren
Analisis Geospasial: Hujan Bukan Satu-satunya Penyebab Banjir dan Longsor di Indonesia, Apa Saja?
Analisis Geospasial: Hujan Bukan Satu-satunya Penyebab Banjir dan Longsor di Indonesia, Apa Saja?
Tren
Resmi, Ini Daftar Harga LPG 5,5 Kg dan 12 Kg Per 1 April 2026
Resmi, Ini Daftar Harga LPG 5,5 Kg dan 12 Kg Per 1 April 2026
Tren
Respons Strategis Asia terhadap Krisis Energi Global 2026: Indonesia Terapkan WFH, Sri Lanka Rabu Libur
Respons Strategis Asia terhadap Krisis Energi Global 2026: Indonesia Terapkan WFH, Sri Lanka Rabu Libur
Tren
Jangka Waktu Terus Diperpanjang, Pakar Sebut AS Sudah Tak Lagi Kendalikan Perang Iran
Jangka Waktu Terus Diperpanjang, Pakar Sebut AS Sudah Tak Lagi Kendalikan Perang Iran
Tren
Sudah Berapa Orang yang Tewas Usai AS-Israel Serang Iran dan di Mana Saja?
Sudah Berapa Orang yang Tewas Usai AS-Israel Serang Iran dan di Mana Saja?
Tren
Respons Israel soal 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon, Apa Kata Mereka?
Respons Israel soal 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon, Apa Kata Mereka?
Tren
Pesawat Sengaja Dijatuhkan di Meksiko, Ini Kursi Paling Aman Menurut Hasil Uji
Pesawat Sengaja Dijatuhkan di Meksiko, Ini Kursi Paling Aman Menurut Hasil Uji
Tren
Harga BBM April 2026 Tetap, Stok di Indonesia Aman? Ini Kata Pertamina
Harga BBM April 2026 Tetap, Stok di Indonesia Aman? Ini Kata Pertamina
Tren
Pink Moon Muncul 1–2 April 2026, Ini Bedanya dengan Bulan Purnama Biasa
Pink Moon Muncul 1–2 April 2026, Ini Bedanya dengan Bulan Purnama Biasa
Tren
PLN Beri Potongan Rp 10.000 Bayar Listrik via PLN Mobile, Ini Jadwalnya
PLN Beri Potongan Rp 10.000 Bayar Listrik via PLN Mobile, Ini Jadwalnya
Tren
WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku, Ini Untung-Rugi dari Sudut Psikologi Kerja
WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku, Ini Untung-Rugi dari Sudut Psikologi Kerja
Tren
Daftar Sektor Pekerjaan yang Tak Ikut Kebijakan WFH Pemerintah, Apa Saja?
Daftar Sektor Pekerjaan yang Tak Ikut Kebijakan WFH Pemerintah, Apa Saja?
Tren
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com