Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komite HAM PBB Soroti Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

Kompas.com - 30/03/2024, 07:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Komite Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau United Nations Human Rights Committee menyoroti proses demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia, termasuk pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. 

Dikutip dari siaran pers di laman resmi organsasi tersebut yang dirilis, Kamis (28/3/2024), badan ahli PBB ini prihatin dengan implementasi Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik di Indonesia. 

Untuk diketahui, Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik hingga kini telah diratifikasi oleh 174 Negara peserta.

Simak beberapa poin sorotan dan rekomendasi Komite HAM PBB untuk Indonesia:

Baca juga: PBB Tuntut Transparansi Jepang yang Buang Limbah Nuklir ke Laut

Baca juga: Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu Israel: Kami Akan Terus Berperang

Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

Komite yang beranggotakan 18 anggota dari unsur ahli HAM independen perwakilan beberapa negara ini merasa prihatin dengan proses demokrasi di Pilpres 2024. 

Salah satu poin yang disorot adalah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan batas usia minimum kandidat calon presiden-calon wakil presiden. 

"Dugaan penggunaan 'pengaruh yang tidak semestinya' di Pilpres 2024 ini menguntungkan Putra Presiden (Gibran Rakabuming Raka)," tulis laporan tersebut. 

Komite HAM PBB juga menyoal beberapa hal yang mengganggu proses demokrasi, seperti adanya laporan pelecehan, intimidasi, dan penahanan sewenang-wenang terhadap tokoh-tokoh oposisi. 

"Komite mendesak Indonesia untuk memastikan pemilu yang bebas dan transparan, mendorong pluralisme politik yang sesungguhnya, menjamin independensi KPU," imbuh laporan ini.

Selain itu, Komite HAM PBB juga mendesak pemerintah untuk merevisi ketentuan-ketentuan hukum yang mengekang, memastikan tempat pemungutan suara yang mudah diakses, dan menjaga netralitas para pejabat tinggi untuk pemilu yang lebih demokratis.

Baca juga: Profil Briptu Renita Rismayanti, Polwan Terbaik PBB 2023 Asal Indonesia

Pelaku pelanggaran HAM berat di Papua divonis bebas

Komite HAM PBB mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung untuk menguatkan hukuman terhadap enam aparat penegak hukum atas pembunuhan berencana terhadap beberapa orang di Papua.

Namun, badan ahli PBB ini menyesalkan minimnya informasi sejumlah kasus pelanggaran HAM berat di Papua.

Salah satu yang disesalkan PBB adalah, putusan majelis hakim pengadilan HAM yang memberikan vonis bebas terhadap terdakwa kasus pelanggaran HAM Paniai, Papua, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu.

Selain itu, Komite HAM PBB juga menyoal minimnya informasi mengenai investigasi terhadap pelanggaran HAM berat di masa lalu.

"Komite menyerukan kepada Indonesia untuk memperkuat upaya-upaya untuk mengakhiri impunitas dan meminta pertanggungjawaban para pelaku atas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di masa lalu," tulis laporan tersebut.

Halaman:


Terkini Lainnya
Kata Media Asing soal Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu Baru, Singgung MBG dan Perlambatan Ekonomi
Kata Media Asing soal Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu Baru, Singgung MBG dan Perlambatan Ekonomi
Tren
Kronologi Mahasiswa Indonesia di Belanda Meninggal Saat Dampingi Kunjungan Kerja Pejabat
Kronologi Mahasiswa Indonesia di Belanda Meninggal Saat Dampingi Kunjungan Kerja Pejabat
Tren
Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu Baru: Kata Istana hingga Ucapan Kontroversial
Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu Baru: Kata Istana hingga Ucapan Kontroversial
Tren
Jadwal Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Jadwal Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Daftar Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2025, Catat Tanggalnya
Daftar Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2025, Catat Tanggalnya
Tren
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
Tren
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
Tren
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Tren
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Tren
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Tren
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Tren
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Tren
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Tren
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Tren
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau