KOMPAS.com - Unggahan mengenai daftar sepeda motor yang disebut dilarang membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, ramai di media sosial.
Dalam unggahan yang beredar itu menyebutkan, ada 26 jenis sepeda motor yang dilarang beli Pertalite. Puluhan jenis sepeda motor itu berkapasitas sekitar 150-300 cc.
"Wajib dicatat! Berikut daftar sepeda motor yang tidak boleh menggunakan pertalite," tulis unggahan tersebut.
Menurut unggahan, berikut 26 jenis sepeda motor yang dilarang membeli BBM Pertalite:
Pertalite merupakan salah satu jenis BBM subsidi yang memiliki angka oktan RON 90). Karena termasuk BBM jenis subsidi, distribusi Pertalite diatur oleh regulator dengan tujuan agar bisa tepat sasaran.
Lantas, benarkah daftar sepeda motor 150 cc tersebut dilarang membeli Pertalite?
Baca juga: Pertamina Tegaskan Masih Menjual Pertalite pada September 2024
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengatakan, informasi terkait daftar 26 sepeda motor yang dilarang membeli Pertalite merupakan hoaks.
Ia memastikan, saat ini Pertamina selaku operator belum menerima kebijakan pembatasan BBM Pertalite untuk sepeda motor.
"Hoaks itu, sejauh ini dari pemerintah atau Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KemenESDM) tidak ada informasi akan hal tersebut," terangnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (3/9/2024).
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), Saleh Abdurrahman juga memastikan, BBM Pertalite boleh dibeli untuk pengendara sepeda motor jenis dan kapasitas mesin berapapun.
Ia mengatakan, hingga saat ini pembatasan pembelian BBM Pertalite belum diterapkan untuk kendaraan sepeda motor.
"Saat ini tidak ada pembatasan pembelian pertalite untuk motor," kata dia, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan WhatsApp, Selasa.
Terkait wacana pembatasan penggunaan Pertalite untuk sepeda motor, Saleh mengatakan KemenESDM selaku penyelenggara sumber daya minyak dan gas masih menunggu revisi regulasi terkait.
"Nah kalau itu kita harus tunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 atau regulasi lain atau Peraturan Menteri (Permen)," tandasnya.
Baca juga: Penjelasan Bahlil soal BBM Subsidi Dibatasi mulai 1 Oktober 2024