Selain gaji dan tunjangan, anggota DPR RI juga akan menerima dana pensiun yang ditanggung negara usai masa jabatannya selesai.
Para pejabat di Senayan itu bakal menerima pensiunan seumur hidup, meskipun hanya menjabat dalam satu periode atau 5 tahun.
Aturan tersebut sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.
Merujuk Pasal 13 UU tersebut, besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun.
Pembayaran pensiun diberikan kepada DPR secara penuh jika masih sehat. Apabila sudah meninggal, pemberian dana pensiunnya dihentikan.
Namun, jika yang bersangkutan masih memiliki suami/istri, maka dana pensiun akan tetap diberikan, dengan catatan nilainya berkurang dari saat penerima masih hidup.
Sementara, berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, besaran uang pensiun anggota DPR adalah 60 persen dari gaji pokok.
Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan hari tua (THT) yang dibayarkan sekali sebesar Rp 15 juta.
Berikut besaran uang pensiunan anggota DPR:
Baca juga: Pelantikan DPR RI, Sinyal Kuat Puan Maharani Kembali Pimpin Parlemen
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini