Sebagai dampak dari penggerebekan ini, empat dispenser SPBU Sentul yang dimodifikasi dengan alat tambahan, telah disegel dan tidak dapat dioperasikan lagi.
Baca juga: Penjelasan Pertamina soal Pertamax di Salah Satu SPBU Solo Tercampur Air Hujan
Dalam tindakan penggerebekan, Brigjen Nunung menjelaskan, pelaku bilang bahwa alat tersebut baru dipasang selama 2 bulan lamanya.
Namun, tidak ditemukan adanya bekas bongkaran baru pada mesin pompa BBM.
"Dari pemeriksaan awal, yang kita duga nanti sebagai tersangka mengatakan bahwa kegiatan ini baru berjalan 2 bulan," kata Brigjen Nunung.
"Namun, melihat kabel yang tersambung dengan mesin pompa, tidak mungkin baru 2 bulan, karena tidak ada bekas bongkaran baru untuk penyambungan kabel. Artinya, kegiatan ini sudah dipersiapkan dari awal," tegas dia.
Atas perbuatannya, pengawas SPBU dapat dikenakan Pasal 62 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 2 miliar.
Pelaku juga dapat dikenakan Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda Rp 1 juta.
(Sumber: Kompas.com/Afdhalul Ikhsan, Nirmala Maulana Achmad | Editor: Eris Eka Jaya, Erlangga Djumena)
Baca juga: 7 Fakta Pertalite Dioplos dengan Bensin Oktan 87 di SPBU Medan, Bikin Warga Tertipu
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini