KOMPAS.com - Pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 belum merata.
Hal tersebut terjadi karena pemerintah membagi penyaluran BSU menjadi tahap pertama dan kedua.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, penyaluran BSU 2025 tahap pertama dimulai pada Selasa (24/6/2025).
“Sampai dengan hari ini, Selasa, 24 Juni 2025, sebanyak 2.450.068 pekerja telah menerima BSU yang disalurkan langsung ke rekening masing-masing. Sementara sisanya, yakni 1.247.768 pekerja masih dalam proses penyaluran,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (24/6/2025).
Yassierli menjelaskan, untuk penyaluran BSU tahap kedua, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data 4.535.422 calon penerima.
Data tersebut sedang melalui proses verifikasi dan validasi guna memastikan ketepatan sasaran.
“BSU tahun 2025 diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan (Juni dan Juli) dan dibayarkan sekaligus. Dengan demikian, setiap pekerja atau buruh akan menerima total sebesar Rp 600.000,” katanya.
Baca juga: Lolos Verifikasi BSU 2025 tapi Dana Belum Masuk, Harus Tunggu Berapa Lama? Ini Kata Kemenaker
Program BSU merupakan salah satu program dari lima Paket Stimulus Ekonomi dengan target penerima sebanyak 17 juta pekerja atau buruh.
Yassierli mengatakan, BSU 2025 diluncurkan sebagai langkah pemerintah dalam menjaga daya beli pekerja guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Bantuan tersebut juga diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca juga: Kenapa BSU 2025 Tidak Cair? Berikut Penjelasan Kemenaker
Pekerja yang sudah mendapat bantuan BSU tahap pertama adalah mereka yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menaker Nomor 5 Tahun 2025.
Syarat penerima BSU meliputi:
Baca juga: Dana Rp 600.000 Sudah Cair, Begini Cara Cek BSU 2025 di Bank Mandiri
Penyaluran BSU dimulai dengan proses verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah itu, hasil verifikasi diberikan kepada Kemenaker untuk divalidasi sebelum bantuan disalurkan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, ada pekerja yang tidak mendapat BSU 2025 karena tidak memenuhi kriteria yang telah diatur dalam Peraturan Menaker Nomor 5 Tahun 2025.