Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Cair, Ini Daftar Penerima dan yang Belum Dapat

Kompas.com - 25/06/2025, 05:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya

Penulis

KOMPAS.com - Pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 belum merata.

Hal tersebut terjadi karena pemerintah membagi penyaluran BSU menjadi tahap pertama dan kedua.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, penyaluran BSU 2025 tahap pertama dimulai pada Selasa (24/6/2025).

“Sampai dengan hari ini, Selasa, 24 Juni 2025, sebanyak 2.450.068 pekerja telah menerima BSU yang disalurkan langsung ke rekening masing-masing. Sementara sisanya, yakni 1.247.768 pekerja masih dalam proses penyaluran,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (24/6/2025).

Yassierli menjelaskan, untuk penyaluran BSU tahap kedua, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data 4.535.422 calon penerima.

Data tersebut sedang melalui proses verifikasi dan validasi guna memastikan ketepatan sasaran.

“BSU tahun 2025 diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan (Juni dan Juli) dan dibayarkan sekaligus. Dengan demikian, setiap pekerja atau buruh akan menerima total sebesar Rp 600.000,” katanya.

Baca juga: Lolos Verifikasi BSU 2025 tapi Dana Belum Masuk, Harus Tunggu Berapa Lama? Ini Kata Kemenaker

Apa tujuan pemerintah memberikan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025?

Program BSU merupakan salah satu program dari lima Paket Stimulus Ekonomi dengan target penerima sebanyak 17 juta pekerja atau buruh.

Yassierli mengatakan, BSU 2025 diluncurkan sebagai langkah pemerintah dalam menjaga daya beli pekerja guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Bantuan tersebut juga diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca juga: Kenapa BSU 2025 Tidak Cair? Berikut Penjelasan Kemenaker

Siapa saja pekerja yang sudah menerima BSU Ketenagakerjaan 2025?

Pekerja yang sudah mendapat bantuan BSU tahap pertama adalah mereka yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menaker Nomor 5 Tahun 2025.

Syarat penerima BSU meliputi:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga April 2025
  • Menerima gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan atau paling tinggi sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota atau provinsi bagi kabupaten/kota yang tidak menetapkan UMP/UMK
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri
  • Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.

Baca juga: Dana Rp 600.000 Sudah Cair, Begini Cara Cek BSU 2025 di Bank Mandiri

Siapa pekerja yang tidak dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025?

Penyaluran BSU dimulai dengan proses verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah itu, hasil verifikasi diberikan kepada Kemenaker untuk divalidasi sebelum bantuan disalurkan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, ada pekerja yang tidak mendapat BSU 2025 karena tidak memenuhi kriteria yang telah diatur dalam Peraturan Menaker Nomor 5 Tahun 2025.

Halaman:


Terkini Lainnya
Balita di China Meninggal Tersedak Boba Saat Bermain Trampolin
Balita di China Meninggal Tersedak Boba Saat Bermain Trampolin
Tren
Puasa Ayyamul Bidh November 2025 Mulai Besok, Ini Jadwal Lengkap dengan Niat dan Keutamaannya
Puasa Ayyamul Bidh November 2025 Mulai Besok, Ini Jadwal Lengkap dengan Niat dan Keutamaannya
Tren
Daftar 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Ada 5 Long Weekend
Daftar 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Ada 5 Long Weekend
Tren
Anak Kembar Identik Tenyata Tak Punya IQ Sama, Ini Penjelasan Studi
Anak Kembar Identik Tenyata Tak Punya IQ Sama, Ini Penjelasan Studi
Tren
7 Fakta di Balik Vidi Aldiano Hiatus, Rehat Perdana sejak 2014 dan Siapkan Album Baru
7 Fakta di Balik Vidi Aldiano Hiatus, Rehat Perdana sejak 2014 dan Siapkan Album Baru
Tren
Dark Jokes Ternyata Cermin Kecerdasan dan Ketenangan Emosi, Ini Penjelasan Ilmuwan
Dark Jokes Ternyata Cermin Kecerdasan dan Ketenangan Emosi, Ini Penjelasan Ilmuwan
Tren
PB XIII Mangkat: Ini Rute Kirab, Aturan bagi Pelayat, dan Makna Pemakaman di Imogiri
PB XIII Mangkat: Ini Rute Kirab, Aturan bagi Pelayat, dan Makna Pemakaman di Imogiri
Tren
10 Negara Paling Menyatu dengan Alam, Ada Indonesia?
10 Negara Paling Menyatu dengan Alam, Ada Indonesia?
Tren
Ramai soal Peserta TKA Bisa Live TikTok Saat Ujian, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Ramai soal Peserta TKA Bisa Live TikTok Saat Ujian, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Tren
Beli Tiket Kereta Lokal tapi Tak Dapat Kursi, Bolehkah Duduk di 1A/B dan 24A/B?
Beli Tiket Kereta Lokal tapi Tak Dapat Kursi, Bolehkah Duduk di 1A/B dan 24A/B?
Tren
10 Karakter Seseorang yang Tersirat dari Caranya Memesan Kopi
10 Karakter Seseorang yang Tersirat dari Caranya Memesan Kopi
Tren
Kisah Bayi '7-Eleven' yang Lahir pada 7/11 Pukul 7.11 Malam, Berat 7 Pon 11 Ons, dan Dapat Dana Kuliah 7.111 Dollar AS
Kisah Bayi "7-Eleven" yang Lahir pada 7/11 Pukul 7.11 Malam, Berat 7 Pon 11 Ons, dan Dapat Dana Kuliah 7.111 Dollar AS
Tren
Setelah Cabut Gelar Pangeran, Raja Charles III Kini Berupaya Hapus Gelar Militer Andrew
Setelah Cabut Gelar Pangeran, Raja Charles III Kini Berupaya Hapus Gelar Militer Andrew
Tren
Ilmuwan Temukan Medan Magnet Bumi Pernah Kacau 500 Juta Tahun Lalu, Apa yang Terjadi?
Ilmuwan Temukan Medan Magnet Bumi Pernah Kacau 500 Juta Tahun Lalu, Apa yang Terjadi?
Tren
Ada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Ini Alasan 5 Anggota DPR Nonaktif Dilaporkan ke MKD
Ada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Ini Alasan 5 Anggota DPR Nonaktif Dilaporkan ke MKD
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau