Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Narasi Perusahaan PHK Karyawan Saat Masih dalam Masa Percobaan, Kemenaker: Boleh Dilakukan

Kompas.com - 08/07/2025, 11:15 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Lini masa media sosial X (Twitter) diramaikan dengan unggahan warganet yang mengatakan bahwa dirinya diberhentikan kerja di masa percobaan yang baru satu bulan.

Unggahan tersebut dimuat di akun @work***** pada Rabu (2/7/2025).

"Work! Aku di-cut di masa probation yg baru 1 bulanan. Tapi dikabarin di jam 5 sore dan jadwal aku pulang di jam 6 sore. Trs katanya di hari itu jg adalah hari terakhir aku, hanya sisa 1 jam sebelum aku berakhir. Kalo probation itu wajar gak guys? Katany aku underperform," tulisnya.

Hingga Selasa (8/7/2025) pagi, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 303.100 kali dan mendapatkan 135 komentar dari warganet.

Lantas, bolehkah perusahaan memberhentikan karyawan saat masih dalam masa percobaan (probation)?

Baca juga: Perusahaan Tak Beri BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Selama 2 Tahun, Kemenaker: Wajib sejak Masa Probation


Bolehkah PHK karyawan pada masa percobaan?

Mediator Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Arif Rachman mengatakan, perusahaan boleh melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan pekerja, termasuk saat masih dalam masa percobaan.

Namun, keputusan tersebut harus didasarkan pada alasan-alasan yang telah tertulis secara jelas dalam kontrak yang disepakati bersama sejak awal hubungan kerja dimulai.

Artinya, pengusaha atau perusahaan tidak dapat secara sepihak melakukan PHK tanpa landasan yang sah sesuai isi perjanjian tersebut.

"Prinsipnya pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja (PHK) dengan pekerja termasuk dalam masa percobaan, sepanjang alasan PHK yang digunakan tercantum dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (3/7/2025).

Baca juga: Apakah Karyawan Probation Berhak Dapat THR Lebaran 2025? Ini Kata Kemnaker

Pekerja berhak mendapatkan upah

Selain itu, pekerja atau karyawan yang sedang menjalani masa percobaan tetap memiliki hak-hak normatif sebagai pekerja, termasuk hak atas upah atau gaji.

Untuk itu, perusahaan tetap berkewajiban untuk membayar upah kepada pekerja tersebut dengan jumlah yang telah disepakati sebelumnya dalam kontrak kerja.

Apabila karyawan hanya bekerja selama sebagian bulan atau kurang dari satu bulan penuh, maka pembayaran upah dilakukan secara proporsional.

Perhitungan ini mengikuti ketentuan pengupahan harian, sehingga pekerja tetap memperoleh bayaran yang adil sesuai dengan jumlah hari kerja yang telah dijalani selama masa percobaan tersebut.

"Pekerja yang bekerja termasuk dalam masa percobaan berhak atas upah dan pengusaha wajib membayarkan upah tersebut dengan besaran yang sudah disepakati dalam PKWTT," jelas Arif.

"Jika pekerja tersebut bekerja kurang dari satu bulan maka upah dibayarkan secara proporsional sesuai ketentuan pembayaran upah harian," tambahnya.

Baca juga: Karyawan Kontrak tapi Dikenai Probation, Apakah Diperbolehkan?

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Tren
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Tren
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Tren
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Tren
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Tren
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tren
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Tren
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Tren
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Tren
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Tren
Siapa Mukhtarudin yang Dilantik Prabowo Jadi Menteri P2MI Kabinet Merah Putih?
Siapa Mukhtarudin yang Dilantik Prabowo Jadi Menteri P2MI Kabinet Merah Putih?
Tren
Daftar Nama Menteri yang Dilantik Prabowo Hari Ini
Daftar Nama Menteri yang Dilantik Prabowo Hari Ini
Tren
Ramai Diperbincangkan, Perusahaan di Jepang Punya Layanan Sewa 'Orang Seram'
Ramai Diperbincangkan, Perusahaan di Jepang Punya Layanan Sewa "Orang Seram"
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau