Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Dokumen Kependudukan yang Boleh dan Tidak Boleh Disematkan Gelar

Kompas.com - 17/07/2025, 08:30 WIB
Fatimah Az Zahra,
Irawan Sapto Adhi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dalam kehidupan sehari-hari, gelar, baik akademik maupun keagamaan, seringkali dicantumkan di belakang atau depan nama seseorang.

Hal ini dianggap sebagai bentuk kebanggaan atas pencapaian pendidikan maupun pengalaman spiritual, seperti setelah menjalani ibadah tertentu.

Tak hanya dalam percakapan atau penulisan informal, banyak orang juga ingin mencantumkan gelar mereka dalam berbagai dokumen resmi sebagai bagian dari identitas pribadi.

Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua dokumen kependudukan memperbolehkan pencantuman gelar.

Ada aturan khusus yang mengatur hal ini, guna menjaga konsistensi dan keabsahan data administrasi kependudukan.

Jika asal mencantumkan gelar tanpa mengacu pada ketentuan yang berlaku, bukan tidak mungkin dokumen tersebut dinilai tidak sah atau bahkan harus diperbaiki.

Lantas, dokumen apa saja yang memperbolehkan penulisan gelar, dan mana yang tidak? 

Baca juga: Dokumen Kependudukan yang Masih Perlu Surat Pengantar RT/RW Menurut Dukcapil, Apa Saja?

Dokumen yang boleh diberi gelar dan tak boleh diberi gelar

Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil, Handayani Ningrum, menjelaskan dokumen kependudukan apa saja yang boleh diberi gelar dan tak boleh diberi gelar.

Berikut penjelasannya:

1. Dokumen yang boleh diberi gelar

Handayani menjelaskan dokumen yang boleh diberi gelar, baik gelar akademik maupun keagamaan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)

“Untuk dokumen yang boleh diberikan gelar adalah KTP-el dan KK,” kata Handayani ketika dihubungi oleh Kompas.com pada Rabu (16/7/2025).

Penjelasan ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Pasal 5 ayat (1) Permendagri secara umum mengatur tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan, meliputi: 

  • Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia 
  • Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan 
  • Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat. 

Artinya, masyarakat memiliki pilihan untuk menambahkan gelar akademik di depan atau di belakang nama, seperti diploma, sarjana, magister, atau doktor. 

Masyarakat yang sudah menjalankan ibadah haji juga dapat menambahkan gelar haji ataupun hajah di depan namanya.

Baca juga: Syarat Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2025 untuk S1, Apa Saja Dokumen yang Diperlukan?

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya
Kata Media Asing soal Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu Baru, Singgung MBG dan Perlambatan Ekonomi
Kata Media Asing soal Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu Baru, Singgung MBG dan Perlambatan Ekonomi
Tren
Kronologi Mahasiswa Indonesia di Belanda Meninggal Saat Dampingi Kunjungan Kerja Pejabat
Kronologi Mahasiswa Indonesia di Belanda Meninggal Saat Dampingi Kunjungan Kerja Pejabat
Tren
Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu Baru: Kata Istana hingga Ucapan Kontroversial
Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu Baru: Kata Istana hingga Ucapan Kontroversial
Tren
Jadwal Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Jadwal Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Daftar Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2025, Catat Tanggalnya
Daftar Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2025, Catat Tanggalnya
Tren
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
Tren
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
Tren
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Tren
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Tren
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Tren
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Tren
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Tren
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Tren
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Tren
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau