KOMPAS.com - Dalam kehidupan sehari-hari, gelar, baik akademik maupun keagamaan, seringkali dicantumkan di belakang atau depan nama seseorang.
Hal ini dianggap sebagai bentuk kebanggaan atas pencapaian pendidikan maupun pengalaman spiritual, seperti setelah menjalani ibadah tertentu.
Tak hanya dalam percakapan atau penulisan informal, banyak orang juga ingin mencantumkan gelar mereka dalam berbagai dokumen resmi sebagai bagian dari identitas pribadi.
Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua dokumen kependudukan memperbolehkan pencantuman gelar.
Ada aturan khusus yang mengatur hal ini, guna menjaga konsistensi dan keabsahan data administrasi kependudukan.
Jika asal mencantumkan gelar tanpa mengacu pada ketentuan yang berlaku, bukan tidak mungkin dokumen tersebut dinilai tidak sah atau bahkan harus diperbaiki.
Lantas, dokumen apa saja yang memperbolehkan penulisan gelar, dan mana yang tidak?
Baca juga: Dokumen Kependudukan yang Masih Perlu Surat Pengantar RT/RW Menurut Dukcapil, Apa Saja?
Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil, Handayani Ningrum, menjelaskan dokumen kependudukan apa saja yang boleh diberi gelar dan tak boleh diberi gelar.
Berikut penjelasannya:
Handayani menjelaskan dokumen yang boleh diberi gelar, baik gelar akademik maupun keagamaan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
“Untuk dokumen yang boleh diberikan gelar adalah KTP-el dan KK,” kata Handayani ketika dihubungi oleh Kompas.com pada Rabu (16/7/2025).
Penjelasan ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Pasal 5 ayat (1) Permendagri secara umum mengatur tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan, meliputi:
Artinya, masyarakat memiliki pilihan untuk menambahkan gelar akademik di depan atau di belakang nama, seperti diploma, sarjana, magister, atau doktor.
Masyarakat yang sudah menjalankan ibadah haji juga dapat menambahkan gelar haji ataupun hajah di depan namanya.
Baca juga: Syarat Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2025 untuk S1, Apa Saja Dokumen yang Diperlukan?