Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukcapil Ungkap Syarat Pencatatan Perkawinan Campuran di Indonesia, Apa Saja?

Kompas.com - 26/07/2025, 12:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengatur tata cara pencatatan perkawinan campuran di Indonesia.

Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang tunduk pada hukum yang berbeda karena perbedaan kewarganegaraan, dengan salah satu pihak adalah warga negara Indonesia (WNI).

Pengertian ini sesuai dengan Pasal 57 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pencatatan perkawinan campuran ini penting untuk memastikan perkawinan tersebut diakui secara legal, memberikan perlindungan hukum, serta memudahkan pengurusan hak-hak sipil dan administratif di Indonesia.

Lantas, bagaimana ketentuan dan syarat perkawinan campuran di Indonesia?

Baca juga: Aturan Baru Penulisan Nama di KTP, KK, dan Akta Kelahiran, Jangan Sampai Salah

Syarat perkawinan campuran di Indonesia

Tata cara dan syarat perkawinan campuran di Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk serta Pencatatan Sipil.

Mengacu Pasal 37 ayat (2) Perpres tersebut, dijelaskan bahwa pencatatan perkawinan orang asing di Indonesia harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  • Pasfoto berwarna suami dan istri
  • Dokumen perjalanan
  • Surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
  • Izin dari negara atau perwakilan negaranya.

Baca juga: Tinggal Serumah tapi Bukan Keluarga, Bisakah Masuk KK?

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) melalui unggahan di akun Instagram resminya, @dukcapilkemendagri membagikan tata cara pencatatan perkawinan campuran di Indonesia, sebagai berikut:

  • Bisa daftar langsung di kantor Dukcapil atau secara online dengan mengunggah foto dokumen asli.
  • Mencetak kutipan akta sendiri di rumah (HVS putih 80 gram)
  • Kemudian, datang ke Dukcapil untuk melakukan tanda tangan register akta cukup dua orang (kedua mempelai)
  • Tanda tangan pejabat pencatatan sipil menggunakan tanda tangan elektronik dengan QR kode.

Baca juga: 6 Kriteria Nama yang Akan Ditolak Dukcapil Saat Urus KK dan KTP, Apa Saja?

Bagaimana nasih anak dari perkawinan campuran?

Dukcapil menjelaskan, anak dari perkawinan campuran yang telah dicatatkan akan mendapatkan akta kelahiran sebagai WNI.

Setelah ada keterangan dari imigrasi, Dukcapil membuat catatan pinggir dalam akta kelahiran sebagai anak berkewarganegaraan ganda (berdasarkan laporan penduduk)

Kemudian anak harus melapor ke Dukcapil apabila telah memilih kewarganegaraan pada batas usia yang ditentukan.

Jika seorang anak lahir dari perkawinan campuran (antara WNI dan WNA) yang belum secara resmi dicatat atau didaftarkan di catatan sipil, maka ayah kandung dari anak tersebut masih bisa mengakui anaknya secara hukum.

Namun, pengakuan anak ini harus mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Baca juga: Pecah KK Tanpa Pindah Alamat Mulai Umur Berapa? Ini Penjelasan dan Syaratnya

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Puasa Ayyamul Bidh November 2025 Mulai Besok, Ini Jadwal Lengkap dengan Niat dan Keutamaannya
Puasa Ayyamul Bidh November 2025 Mulai Besok, Ini Jadwal Lengkap dengan Niat dan Keutamaannya
Tren
Daftar 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Ada 5 Long Weekend
Daftar 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Ada 5 Long Weekend
Tren
Anak Kembar Identik Tenyata Tak Punya IQ Sama, Ini Penjelasan Studi
Anak Kembar Identik Tenyata Tak Punya IQ Sama, Ini Penjelasan Studi
Tren
7 Fakta di Balik Vidi Aldiano Hiatus, Rehat Perdana sejak 2014 dan Siapkan Album Baru
7 Fakta di Balik Vidi Aldiano Hiatus, Rehat Perdana sejak 2014 dan Siapkan Album Baru
Tren
Dark Jokes Ternyata Cermin Kecerdasan dan Ketenangan Emosi, Ini Penjelasan Ilmuwan
Dark Jokes Ternyata Cermin Kecerdasan dan Ketenangan Emosi, Ini Penjelasan Ilmuwan
Tren
PB XIII Mangkat: Ini Rute Kirab, Aturan bagi Pelayat, dan Makna Pemakaman di Imogiri
PB XIII Mangkat: Ini Rute Kirab, Aturan bagi Pelayat, dan Makna Pemakaman di Imogiri
Tren
10 Negara Paling Menyatu dengan Alam, Ada Indonesia?
10 Negara Paling Menyatu dengan Alam, Ada Indonesia?
Tren
Ramai soal Peserta TKA Bisa Live TikTok Saat Ujian, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Ramai soal Peserta TKA Bisa Live TikTok Saat Ujian, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Tren
Beli Tiket Kereta Lokal tapi Tak Dapat Kursi, Bolehkah Duduk di 1A/B dan 24A/B?
Beli Tiket Kereta Lokal tapi Tak Dapat Kursi, Bolehkah Duduk di 1A/B dan 24A/B?
Tren
10 Karakter Seseorang yang Tersirat dari Caranya Memesan Kopi
10 Karakter Seseorang yang Tersirat dari Caranya Memesan Kopi
Tren
Kisah Bayi '7-Eleven' yang Lahir pada 7/11 Pukul 7.11 Malam, Berat 7 Pon 11 Ons, dan Dapat Dana Kuliah 7.111 Dollar AS
Kisah Bayi "7-Eleven" yang Lahir pada 7/11 Pukul 7.11 Malam, Berat 7 Pon 11 Ons, dan Dapat Dana Kuliah 7.111 Dollar AS
Tren
Setelah Gelar Pangeran Dicabut, Raja Charles III Kini Berupaya Hapus Gelar Militer Terakhir Andrew
Setelah Gelar Pangeran Dicabut, Raja Charles III Kini Berupaya Hapus Gelar Militer Terakhir Andrew
Tren
Ilmuwan Temukan Medan Magnet Bumi Pernah Kacau 500 Juta Tahun Lalu, Apa yang Terjadi?
Ilmuwan Temukan Medan Magnet Bumi Pernah Kacau 500 Juta Tahun Lalu, Apa yang Terjadi?
Tren
Ada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Ini Alasan 5 Anggota DPR Nonaktif Dilaporkan ke MKD
Ada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Ini Alasan 5 Anggota DPR Nonaktif Dilaporkan ke MKD
Tren
Cara Menyaksikan Fenomena Supermoon Emas 5 November 2025
Cara Menyaksikan Fenomena Supermoon Emas 5 November 2025
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau