KOMPAS.com - Dalam sistem administrasi kependudukan Indonesia, alamat menjadi salah satu elemen penting dalam dokumen identitas resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Alamat KTP yang lengkap dan terperinci, termasuk Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), berperan penting dalam menunjukkan lokasi domisili seseorang secara akurat, terutama dalam konteks administrasi kependudukan.
Kejelasan data seperti nama jalan, RT, RW, kelurahan, hingga kecamatan akan memudahkan berbagai pihak dalam memverifikasi identitas dan memastikan kesesuaian antara tempat tinggal aktual dengan data resmi yang tercatat.
Baca juga: 3 Gelar yang Boleh Ditambahkan di KTP dan KK, Jangan Sampai Salah
Namun, masih banyak warga yang bertanya-tanya, apakah bagian alamat di KTP wajib mencantumkan RT dan RW.
Karena, beberapa warga bahkan tidak mengetahui rumahnya berada di lingkungan RT dan RW mana.
Lantas, bagaimana menurut Dukcapil?
Baca juga: Apakah Foto KTP Boleh Diulang Sebelum Dicetak? Ini Penjelasan Resmi Dukcapil
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi menegaskan, bahwa kolom RT dan RW merupakan bagian yang wajib diisi dalam data alamat pada KTP elektronik.
Pernyataan ini disampaikannya untuk menjawab pertanyaan publik mengenai kewajiban mencantumkan RT dan RW dalam alamat KTP.
"Elemen data alamat pada KTP memang telah mengakomodasi kolom untuk RT dan RW tempat penduduk berdomisili," jelas Teguh saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (6/8/2025).
Baca juga: Apakah Gelar Wajib Ditambahkan di Nama KTP? Berikut Penjelasan Dukcapil
Dalam struktur data kependudukan nasional, kolom RT dan RW termasuk bagian dari alamat domisili yang dicatat secara formal.
Ia menambahkan, bahwa kewajiban ini juga diatur secara teknis dalam dokumen pengisian data kependudukan.
“Sesuai tata cara pengisian pada Formulir F1-01, kolom RT/RW tidak boleh dikosongkan,” tegasnya.
Dengan demikian, kejelasan alamat, termasuk pencantuman RT/RW, dinilai penting untuk menjamin akurasi data kependudukan serta kelancaran pelayanan publik berbasis data identitas.
Baca juga: Cara Membuat Watermark yang Benar pada KTP untuk Dokumen Lamar Kerja
Dilansir dari Kompas TV (26/2/2024), Teguh Setyabudi mengumumkan, bahwa proses penggantian alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) kini menjadi lebih sederhana.