KOMPAS.com - Pemerintah resmi menambah satu cuti bersama nasional pada tahun 2025. Cuti bersama itu jatuh pada Senin, 18 Agustus 2025.
Cuti bersama tersebut dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI) yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang diteken oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
SKB ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Dikutip dari laman Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi pada Rabu (7/8/2025).
Dengan begitu, perubahan ini secara resmi menetapkan tambahan cuti bersama pada tanggal 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.
Baca juga: 18 Agustus 2025 Resmi Cuti Bersama, Ini Link Download SKB 3 Menteri yang Baru
Tujuan utama dari cuti bersama ini adalah untuk memberikan waktu lebih bagi masyarakat dalam merayakan Hari Kemerdekaan secara khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional.
“Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional," ucap Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi.
Oleh karena itu, pemerintah mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai kegiatan seperti upacara bendera, perlombaan tradisional, pesta rakyat, hingga kegiatan kebudayaan dan edukatif.
Tambahan cuti bersama ini juga diharapkan dapat meningkatkan mobilitas masyarakat, yang berdampak positif bagi sektor pariwisata dan perekonomian lokal.
"Pemerintah mengimbau seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat luas untuk memanfaatkan momen ini secara produktif dan bertanggung jawab demi mempererat persatuan bangsa,” ujar Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK, Warsito.
Baca juga: 18 Agustus 2025 Cuti Bersama, Apakah Karyawan yang Masuk Kerja Dapat Upah Lembur?
Merujuk SKB 3 Menteri terbaru, cuti bersama yang tersisa pada 2025 tersisa dua hari, yaitu 18 Agustus dan 26 Desember 2025.
Berikut ini rinciannya:
Sementara hari libur nasional atau tanggal merah 2025 tersisa tiga hari, yakni 17 Agustus, 5 September, 25 Desember 2025.
Rincian keterangannya sebagai berikut:
Baca juga: Ramai soal Kasus Karyawan Dipotong Gaji karena Slow Respon Saat Cuti, Bagaimana Aturannya?