SKB 3 Menteri terbaru itu membuat masyarakat Indonesia bisa menikmati momen libur panjang atau long weekend selama tiga hari pada Agustus 2025.
Hal itu dengan catatan bahwa masyarakat memperoleh cuti bersama pada tanggal 18 Agustus 2025 mendatang.
Berikut ini rincian long weekend Agustus 2025:
Setelah itu, masyarakat kembali mendapatkan momen libur panjang sebanyak tiga hari pada 5-7 September 2025.
Baca juga: Gaji Telat Minimal 4 Hari, Perusahaan Wajib Bayar Denda ke Karyawan
Pada bulan itu, ada hari libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad pada Jumat, 5 September 2025. Kemudian, tanggal 6-7 September 2025 adalah akhir pekan atau weekend.
Dengan begitu, masyarakat Indonesia bakal menikmati libur panjang selama tiga hari pada 5-7 September 2025.
Berikut rincian long weekend September 2025:
Kemudian, masyarakat bisa kembali merasakan momen libur selama empat hari pada 25-28 Desember 2025.
Baca juga: Haruskah Karyawan Sebutkan Alasan Cuti Saat Akan Ambil Jatah Libur? Ini Penjelasannya
Pemerintah menetapkan hari libur nasional pada 25 Desember 2025 yang bertepatan dengan hari Natal atau Kelahiran Yesus Kristus. Tanggal itu jatuh pada hari Kamis.
Sementara Jumat tanggal 26 Desember 2025 ditetapkan oleh pemerintah sebagai cuti bersama hari Natal.
Kemudian tanggal 27-28 Desember 2025 merupakan akhir pekan (weekend), atau hari Sabtu dan Minggu.
Ini rincian long weekend Desember 2025:
Baca juga: Perusahaan Tunda Daftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan, Ini Sanksinya
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini