KOMPAS.com - Harga token listrik yang berlaku mulai 11 Agustus 2025 sampai dengan 17 Agustus 2025 masih sama dengan periode sebelumnya.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM) diketahui menetapkan tarif listrik setiap triwulan atau tiga bulan sekali.
Sehingga tarif listrik untuk Triwulan III (Juli-September) 2025 sama dengan periode Triwulan II (April-Juni) 2025.
Baca juga: Token Listrik Rp 1 Juta Bisa Tahan Berapa Hari?
Lantas, berapa harga token listrik pada 11-17 Agustus 2025?
Berikut ini daftar harga token listrik yang berlaku untuk 11-17 Agustus 2025:
Baca juga: Beli Token Listrik Rp 50.000 Bisa untuk Berapa Hari?
Baca juga: Token Listrik Rp 100.000 Bisa untuk Berapa Hari? Ini Perhitungannya
Masyarakat bisa membeli token listrik dengan nominal beragam, seperti Rp 20.000, Rp 50.000, Rp 100.000, hingga Rp 1 juta.
Nominal tersebut ditentukan sesuai kebutuhan, keperluan, keinginan, maupun kemampuan pelanggan PLN masing-masing.
Token listrik yang dibeli oleh pelanggan PLN prabayar bakal dikonversikan ke dalam satuan kilowatt hour (kWh).
Pengonversian ini terjadi saat pelanggan memasukkan token listrik ke meteran listrik yang terpasang di rumah. Setelah dimasukkan, tak lama akan tertera besaran kWh di meteran tersebut.
Token listrik yang dibeli bakal dikurangi oleh Pajak Penerangan Jalan (PPJ) daerah yang ditentukan masing-masing pemerintah setempat.
Baca juga: Daftar Kode Rahasia Meteran Listrik PLN: Bisa Cek Daya, Token Terakhir, hingga Reset Meter
Tarif dasar listrik pun berbeda-beda, sesuai dengan golongan pelanggan kecil hingga besar, berdasarkan besaran daya listrik dalam satuan volt ampere (VA) meteran.
Misalnya, pelanggan rumah tangga non-subsidi golongan 900 VA di Jakarta membeli token listrik Rp 100.000.
Bila membeli token listrik Rp 100.000, nilai PPJ-nya sebesar Rp 2.400. Sehingga token listrik bersih yang bisa dikonversi menjadi kWh adalah Rp 97.600.
Sedangkan pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 900 VA, dikenakan tarif dasar listrik sebesar Rp 1.352 per kWh.
Apabila dihitung, daya listrik yang diperoleh oleh pelanggan rumah tangga non-subsidi golongan 900 VA di Jakarta adalah 72,19 kWh.
Baca juga: Meteran Listrik Muncul Tulisan Periksa? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya Menurut PLN
Berikut simulasi perhitungannya:
Baca juga: Warganet Keluhkan Tagihan Listrik Juli Naik Dua Kali Lipat, PLN Beri Saran Ini
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini