KOMPAS.com - Sejak era reformasi, DPR menjadi simbol keterwakilan rakyat dalam sistem demokrasi Indonesia.
Namun, kritik terhadap lembaga legislatif ini kerap muncul, bahkan sesekali berkembang menjadi wacana ekstrem berupa pembubaran DPR.
Isu ini memunculkan perdebatan serius, sebab menyentuh langsung keberlangsungan prinsip perwakilan rakyat dan stabilitas sistem politik.
Lantas, mungkinkah DPR benar-benar dibubarkan? Dan apa konsekuensi yang akan terjadi jika hal itu dilakukan?
Baca juga: Demo 25 Agustus 2025 di DPR RI: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Keluhkan Ekonomi
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof Sunny Ummul Firdaus, menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum bagi demonstrasi atau tekanan massa untuk membubarkan DPR.
Menurutnya, aksi massa hanya dapat berfungsi sebagai pemicu perubahan politik. Tekanan publik bisa mendorong DPR memperbaiki kebijakan, atau bahkan memicu perubahan konstitusi melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
"Demo tidak bisa secara hukum membubarkan DPR. Namun bisa jadi pemicu perubahan politik," ujar Prof Sunny saat dimintai pandangan Kompas.com, Senin (25/8/2025).
Ia menekankan, wacana pembubaran DPR secara langsung bertentangan dengan konstitusi. Mekanisme hukum yang sah tetap melalui mekanisme pemilu, baik reguler maupun dini, ataupun lewat amandemen UUD 1945.
Dengan begitu, demonstrasi sebaiknya dipahami sebagai kanal politik untuk memberi tekanan, bukan instrumen legal untuk membubarkan lembaga legislatif.
"Pembubaran DPR bertentangan dengan konstitusi. Jalan hukumnya harus tetap lewat pemilu dan amandemen," terangnya.
Baca juga: Ratusan Ribu Warga Ikut Demo Israel, Apa Tuntutan terhadap Netanyahu?
Lebih jauh, Prof Sunny menjelaskan, jika DPR dibubarkan di luar mekanisme konstitusi, Indonesia berpotensi menghadapi krisis ketatanegaraan yang serius.
Selain menimbulkan kebuntuan dalam proses legislasi, kondisi tersebut juga bisa memicu delegitimasi politik secara luas.
"Satu-satunya jalan sah untuk mengganti DPR adalah lewat pemilu reguler sesuai jadwal, atau melalui pemilu dini (early election) yang membutuhkan amandemen UUD 1945," jelasnya.
Menurut Sunny, setidaknya ada dua dampak utama jika DPR dibubarkan secara sepihak, yakni pelanggaran prinsip demokrasi dan pelanggaran terhadap kedaulatan rakyat.
Sebagai lembaga yang merepresentasikan suara rakyat, DPR adalah simbol kedaulatan.
Jika lembaga ini dibubarkan di luar aturan hukum, hak rakyat untuk menyampaikan aspirasi melalui wakilnya otomatis terampas.
Baca juga: 22 Peserta Demo di Pati Dibebaskan Polisi, Barang Pribadi Masih Ditahan
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini