Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Tak Akan Terima Tunjangan Rumah Rp 50 Juta Setelah Oktober 2025, Apa Alasannya

Kompas.com - 26/08/2025, 14:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya

Penulis

KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, anggota dewan tidak lagi menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta setelah Oktober 2025.

Menurutnya, tunjangan tersebut diberikan setiap bulan selama satu tahun, terhitung sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025.

Fasilitas itu menjadi pengganti rumah jabatan anggota (RJA) atau rumah dinas yang tidak lagi disediakan bagi anggota DPR periode 2024–2029.

Dasco menjelaskan, tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan diberikan dengan mekanisme angsuran karena anggaran tidak mencukupi jika harus dibayarkan sekaligus.

“Jadi setelah Oktober 2025, anggota DPR itu tidak menerima, tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi,” ujar Ketua Harian Gerindra itu di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (26/8/2025).

Baca juga: Kata Media Asing soal Demo 25 Agustus 2025: Bandingkan Tunjangan DPR dengan Gaji Guru

Tunjangan Rp 50 juta untuk biaya kontrak rumah

Meski tidak akan diberikan kepada anggota DPR setelah Oktober 2025, tunjangan perumahan Rp 50 juta bakal dialokasikan untuk biaya kontrak rumah jabatan anggota selama lima tahun untuk anggota dewan periode 2024–2029.

Dengan demikian, masyarakat tidak akan lagi melihat pos tunjangan perumahan dalam daftar penerimaan anggota DPR mulai November 2025.

“Ya mungkin memang penjelasannya kemarin kurang lengkap, kurang detail, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat luas,” kata Dasco, dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/8/2025).

“Memang karena anggarannya tidak cukup untuk diberikan sekaligus, maka diangsur selama setahun. Itu juga untuk kepentingan kontrak rumah anggota DPR selama lima tahun,” tambahnya.

Baca juga: Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta, Bisa untuk Tipe Hunian Apa di Jakarta?

Awal mula anggota DPR dapat tunjangan perumahan Rp 50 juta

Pemberian tunjangan rumah Rp 50 juta tidak bisa dilepaskan dari keputusan DPR yang tidak lagi menyediakan fasilitas rumah dinas kepada para anggotanya mulai Oktober 2024.

Fasilitas rumah dinas ditiadakan karena sebagian besar RJA yang ada dinilai sudah parah dan tidak layak untuk ditempati.

Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan, peniadaan fasilitas rumah dinas merupakan hasil keputusan rapat konsultasi antara pimpinan DPR dengan fraksi partai politik sebelum pelantikan anggota DPR.

Sementara itu, rumah dinas yang sempat dipakai anggota DPR periode sebelumnya dikembalikan kepada negara.

“Kondisinya sudah sebagian sangat parah, tetapi juga ada anggota dewan yang memang dengan anggarannya sendiri memelihara sehingga ada juga yang kondisinya masih cukup baik,” kata Indra di Kompleks Parlemen, Jakarta dikutip dari Antara, Jumat (4/10/2024).

Setelah meniadakan fasilitas rumah dinas, DPR mengidentifikasi biaya sewa rumah di beberapa wilayah, seperti Semanggi, Senayan, termasuk Jabodetabek guna menentukan besaran tunjangan perumahan bagi anggota dewan.

DPR juga bekerja sama dengan appraisal atau penilai untuk menetapkan besaran tunjangan perumahan.

"Sehingga untuk anggota DPR mulai periode 2024–2029 sudah diputuskan diberikan dalam bentuk tunjangan perumahan, nanti tunjangan perumahan itu akan masuk komponen gaji,” pungkas Indra.

Baca juga: Pengamat Sebut Kenaikan Tunjangan DPR Rp 50 Juta Bermasalah, Kenapa?

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Tren
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Tren
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Tren
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Tren
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Tren
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tren
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Tren
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Tren
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Tren
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Tren
Siapa Mukhtarudin yang Dilantik Prabowo Jadi Menteri P2MI Kabinet Merah Putih?
Siapa Mukhtarudin yang Dilantik Prabowo Jadi Menteri P2MI Kabinet Merah Putih?
Tren
Daftar Nama Menteri yang Dilantik Prabowo Hari Ini
Daftar Nama Menteri yang Dilantik Prabowo Hari Ini
Tren
Ramai Diperbincangkan, Perusahaan di Jepang Punya Layanan Sewa 'Orang Seram'
Ramai Diperbincangkan, Perusahaan di Jepang Punya Layanan Sewa "Orang Seram"
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau