KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, anggota dewan tidak akan menerima tunjangan perumahan senilai Rp 50 juta setelah Oktober 2025.
Dasco menyampaikan hal itu setelah masyarakat memprotes fasilitas “sultan” berupa tunjangan perumahan senilai Rp 50 juta per bulan yang diberikan kepada anggota DPR sebagai pengganti rumah dinas dinilai tua dan rusak.
“Jadi, setelah Oktober 2025, anggota DPR itu tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi,” kata Dasco di kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/8/2025).
Baca juga: Anggota DPR Dapat Tunjangan Rumah Rp 50 Juta, Ekonom: Tidak Peka dengan Ketimpangan Sosial
Dasco menjelaskan, tunjangan rumah Rp 50 juta diberikan setiap bulan selama satu tahun, terhitung sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025.
Menurutnya, tunjangan perumahan diberikan dengan mekanisme mengangsur kepada anggota DPR karena anggarannya tidak cukup jika diberikan secara sekaligus.
Setelah Oktober 2025, tunjangan rumah akan dialokasikan untuk biaya kontrak rumah jabatan anggota (RJA) selama lima tahun.
“Mungkin memang penjelasannya kemarin kurang lengkap, kurang detail, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat luas,” ujar Dasco dikutip dari Antara, Selasa (26/8/2025).
Ia menambahkan, nominal tunjangan perumahan yang mencapai Rp 50 juta didapat dari keputusan Menteri Keuangan berdasarkan hitungan yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal DPR untuk sewa rumah selama lima tahun,” pungkas Dasco.
Baca juga: Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta, Bisa untuk Tipe Hunian Apa di Jakarta?
Gaji dan tunjangan anggota DPR menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir.
Sebabnya, gaji dan tunjangan anggota DPR dinilai tidak sebanding dengan hasil kerja mereka.
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/8/2025), anggota DPR bisa mendapat pemasukan sebesar Rp 230 juta per bulan.
Berikut rinciannya:
Baca juga: Daftar Tunjangan Anggota DPR yang Alami Kenaikan: Rumah Rp 50 Juta, Beras Rp 12 Juta
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini