Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Anggota DPR Tidak Terima Tunjangan Rumah Rp 50 Juta setelah Oktober 2025

Kompas.com - 26/08/2025, 12:45 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya

Penulis

KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, anggota dewan tidak akan menerima tunjangan perumahan senilai Rp 50 juta setelah Oktober 2025.

Dasco menyampaikan hal itu setelah masyarakat memprotes fasilitas “sultan” berupa tunjangan perumahan senilai Rp 50 juta per bulan yang diberikan kepada anggota DPR sebagai pengganti rumah dinas dinilai tua dan rusak.

“Jadi, setelah Oktober 2025, anggota DPR itu tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi,” kata Dasco di kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/8/2025).

Baca juga: Anggota DPR Dapat Tunjangan Rumah Rp 50 Juta, Ekonom: Tidak Peka dengan Ketimpangan Sosial

Alasan tunjangan perumahan tidak diberikan setelah Oktober 2025

Dasco menjelaskan, tunjangan rumah Rp 50 juta diberikan setiap bulan selama satu tahun, terhitung sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025.

Menurutnya, tunjangan perumahan diberikan dengan mekanisme mengangsur kepada anggota DPR karena anggarannya tidak cukup jika diberikan secara sekaligus.

Setelah Oktober 2025, tunjangan rumah akan dialokasikan untuk biaya kontrak rumah jabatan anggota (RJA) selama lima tahun.

“Mungkin memang penjelasannya kemarin kurang lengkap, kurang detail, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat luas,” ujar Dasco dikutip dari Antara, Selasa (26/8/2025).

Ia menambahkan, nominal tunjangan perumahan yang mencapai Rp 50 juta didapat dari keputusan Menteri Keuangan berdasarkan hitungan yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal DPR untuk sewa rumah selama lima tahun,” pungkas Dasco.

Baca juga: Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta, Bisa untuk Tipe Hunian Apa di Jakarta?

Rincian gaji dan tunjangan anggota DPR

Gaji dan tunjangan anggota DPR menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir.

Sebabnya, gaji dan tunjangan anggota DPR dinilai tidak sebanding dengan hasil kerja mereka.

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/8/2025), anggota DPR bisa mendapat pemasukan sebesar Rp 230 juta per bulan.

Berikut rinciannya:

  • Gaji pokok: Rp 4.200.000
  • Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
  • Tunjangan beras dan lauk: Rp 2.000.000
  • Tunjangan komunikasi dan listrik: Rp 15.000.000
  • Tunjangan aspirasi dan kegiatan: Rp 80.000.000
  • Tunjangan perjalanan dinas dan lain-lain: Rp 69.000.000
  • Tunjangan perumahan (rencana tambahan): Rp 50.000.000
    • Total per bulan: Rp 230.000.000.

Baca juga: Daftar Tunjangan Anggota DPR yang Alami Kenaikan: Rumah Rp 50 Juta, Beras Rp 12 Juta

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Wajib Menang, Bagaimana Nasib Timnas Indonesia jika Kalah dari Korea Selatan di Kualifikasi Piala Asia U23?
Wajib Menang, Bagaimana Nasib Timnas Indonesia jika Kalah dari Korea Selatan di Kualifikasi Piala Asia U23?
Tren
Resmi, Daftar Baru Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
Resmi, Daftar Baru Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
Tren
Warga di Ponorogo Bayar PBB Pakai Hasil Panen Pisang Cavendish, Bisa Ditiru Daerah Lain?
Warga di Ponorogo Bayar PBB Pakai Hasil Panen Pisang Cavendish, Bisa Ditiru Daerah Lain?
Tren
Media Vietnam dan Korsel Soroti Hasil Imbang Indonesia Vs Lebanon, Apa Kata Mereka?
Media Vietnam dan Korsel Soroti Hasil Imbang Indonesia Vs Lebanon, Apa Kata Mereka?
Tren
Kenapa Pejabat RI Sulit Mundur Meski Didesak Publik? Ini Penjelasan Sosiolog
Kenapa Pejabat RI Sulit Mundur Meski Didesak Publik? Ini Penjelasan Sosiolog
Tren
Kata Media Asing soal Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu Baru, Singgung MBG dan Perlambatan Ekonomi
Kata Media Asing soal Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu Baru, Singgung MBG dan Perlambatan Ekonomi
Tren
Kronologi Mahasiswa Indonesia di Belanda Meninggal Saat Dampingi Kunjungan Kerja Pejabat
Kronologi Mahasiswa Indonesia di Belanda Meninggal Saat Dampingi Kunjungan Kerja Pejabat
Tren
Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu Baru: Kata Istana hingga Ucapan Kontroversial
Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu Baru: Kata Istana hingga Ucapan Kontroversial
Tren
Jadwal Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Jadwal Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Daftar Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2025, Catat Tanggalnya
Daftar Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2025, Catat Tanggalnya
Tren
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
Tren
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
Tren
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Tren
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Tren
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau