Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Dapat Tunjangan Rumah Rp 50 Juta, Ekonom: Tidak Peka dengan Ketimpangan Sosial

Kompas.com - 20/08/2025, 20:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya

Penulis

KOMPAS.com - Center of Economics and Law Institute (CELIOS) mengkritik pemberian tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029.

Selain itu, anggota DPR juga mendapat kenaikan tunjangan beras menjadi Rp 12 juta dan tunjangan bensin menjadi Rp 7 juta.

Tunjangan rumah diberikan sebagai pengganti rumah jabatan anggota (RJA) atau rumah dinas yang dinilai sudah tua dan sering rusak.

Direktur Kebijakan Fiskal CELIOS Media Akbar Askar mengatakan, kenaikan tunjangan untuk anggota DPR merupakan bentuk ketidakpekaan terhadap ketimpangan sosial masyarakat yang terjadi saat ini.

Sebagai contoh, jika tunjangan rumah dibandingkan dengan rata-rata upah pekerja di Jakarta pada 2025 sebesar Rp 5 juta maka anggota DPR mendapat kompensasi yang sangat besar.

“Meskipun secara mekanisme itu sesuai aturan dan secara formal sah, tapi tidak selalu sama dengan sah secara moral. Jadi, konteksnya di situ,” ujar Askar kepada Kompas.com, Rabu (20/8/2025).

Baca juga: Daftar Tunjangan Anggota DPR yang Alami Kenaikan: Rumah Rp 50 Juta, Beras Rp 12 Juta

Tunjangan logikanya adalah pendapatan tambahan

Askar juga menilai, tunjangan secara logika adalah pendapatan tambahan untuk anggota DPR.

Jika DPR berdalih pemberian tunjangan yang salah satunya untuk rumah lebih efisien ketimbang merawat RJA, hal ini dinilai tidak sesuai oleh Askar.

DPR seharusnya tidak meningkatkan tunjangan-tunjangan seperti itu apabila ingin melakukan efisiensi seperti yang digaungkan pemerintah sejak awal 2025.

“Karena secara nominal mereka sudah menerima uang yang sangat-sangat besar dengan kinerja yang menurut sebagian masyarakat juga masih sangat-sangat jauh dari harapan,” kata Askar.

“Jadi, saya tidak sepakat bahwa dengan Rp 50 juta lebih baik dibanding merawat rumah jabatan anggota DPR,” sambungnya.

Baca juga: Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI 2025, Ada Tambahan Insentif Rumah Rp 50 Juta

Askar menambahkan, gaji anggota DPR sebaiknya digabung menjadi satu komponen ketimbang menambahkan tunjangan lain.

Sebabnya, anggota DPR mendapat pemasukan yang sangat besar jika menerima gaji pokok ditambah tunjangan dan benefit-benefit lain.

Menurut Askar, prinsip fiskal memandang bahwa kompensasi dalam bentuk tunjangan, baik untuk perumahan, beras, dan BBM, dilakukan ketika rakyat secara umum tidak mendapatkan kompensasi secara penuh.

“Jadi, ini sangat miris. Idealnya malah enggak perlu ada tunjangan-tunjangan ini,” imbuh Askar.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Sering Tidak Disadari, 10 Kebiasaan Ini Membuat Rumah Berbau Tak Sedap
Sering Tidak Disadari, 10 Kebiasaan Ini Membuat Rumah Berbau Tak Sedap
Tren
Pesawat Airbus A400M Pertama untuk TNI AU Tiba di Indonesia, Ini Harga dan Spesifikasinya
Pesawat Airbus A400M Pertama untuk TNI AU Tiba di Indonesia, Ini Harga dan Spesifikasinya
Tren
Cara Aktivasi Paket ChatGPT Go Telkomsel
Cara Aktivasi Paket ChatGPT Go Telkomsel
Tren
Nasi di Kulkas Lebih dari 24 Jam, Aman untuk Diabetes atau Berisiko Jadi Racun?
Nasi di Kulkas Lebih dari 24 Jam, Aman untuk Diabetes atau Berisiko Jadi Racun?
Tren
Studi: Negara Paling Bahagia Bisa Jadi Negara Paling Sehat, Ini Syaratnya
Studi: Negara Paling Bahagia Bisa Jadi Negara Paling Sehat, Ini Syaratnya
Tren
Mesir Akhirnya Buka Grand Egyptian Museum di Dekat Piramida Giza, Apa Isinya?
Mesir Akhirnya Buka Grand Egyptian Museum di Dekat Piramida Giza, Apa Isinya?
Tren
Nyalakan Terang dari Serang hingga Kupang: Hana dan Tata Bergerak Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual
Nyalakan Terang dari Serang hingga Kupang: Hana dan Tata Bergerak Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual
Tren
Ingin Rumah Tetap Sejuk Tanpa AC? Ini 3 Tips dari Dosen Teknik Sipil
Ingin Rumah Tetap Sejuk Tanpa AC? Ini 3 Tips dari Dosen Teknik Sipil
Tren
Horor Kemacetan: Menghidupkan (Kembali) 'Work from Everywhere'
Horor Kemacetan: Menghidupkan (Kembali) "Work from Everywhere"
Tren
Hati-hati, Ragam Perangkat Ini Tetap Sedot Listrik meski Tombol “Off” Sudah Ditekan
Hati-hati, Ragam Perangkat Ini Tetap Sedot Listrik meski Tombol “Off” Sudah Ditekan
Tren
15 Kelompok Orang yang Bisa Nikmati MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis 6 Bulan, Siapa Saja?
15 Kelompok Orang yang Bisa Nikmati MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis 6 Bulan, Siapa Saja?
Tren
Warganet Pertanyakan Reaktivasi Jalur KA Purwokerto–Wonosobo, Ini Tanggapan KAI
Warganet Pertanyakan Reaktivasi Jalur KA Purwokerto–Wonosobo, Ini Tanggapan KAI
Tren
Mengenal QRIS Tap, Apa Bedanya dengan QRIS Biasa?
Mengenal QRIS Tap, Apa Bedanya dengan QRIS Biasa?
Tren
Kronologi Pemuda Tewas Dikeroyok di Masjid Agung Sibolga Usai Dilarang Tidur Dini Hari
Kronologi Pemuda Tewas Dikeroyok di Masjid Agung Sibolga Usai Dilarang Tidur Dini Hari
Tren
5 Transportasi Umum di Jabodetabek yang Bisa Pakai QRIS Tap
5 Transportasi Umum di Jabodetabek yang Bisa Pakai QRIS Tap
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau