KOMPAS.com - Suasana rapat dengar pendapat umum (RDPU) revisi RUU Hak Cipta di DPR RI, Rabu (27/8/2025), sempat memanas.
Forum yang menghadirkan musisi dan legislator itu diwarnai interupsi Ahmad Dhani saat Ariel NOAH dan Judika menyampaikan pandangan.
Baca juga: Terbaru Lesti Kejora, Ini Daftar Penyanyi Terseret Kasus Hak Cipta Lagu di Tahun 2025
Ketegangan membuat rapat berjalan tidak kondusif hingga Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya harus turun tangan. Willy menegur keras Dhani dan mengingatkan bahwa forum tersebut bukan arena perdebatan.
Agenda rapat sebenarnya membahas polemik royalti lagu dan hak cipta musik yang hingga kini belum terselesaikan. Namun, jalannya pembahasan beberapa kali terhenti akibat interupsi.
Dalam rapat tersebut, Ariel menyoroti aturan izin tampil yang membingungkan.
"Jadi ada pernyataan-pernyataan di mana izin itu harus diperoleh dulu sebelum pertunjukan, dan dulu tuh harus penyanyinya yang minta izin," kata Ariel, dikutip dari Kompas.com, Rabu (27/8/2025).
Ia menambahkan, regulasi tidak menjelaskan klasifikasi acara.
"Jadi, klasifikasinya apa sih sebetulnya? Itu penyanyi yang model mana yang perlu izin itu? Apakah yang bayarannya gede saja atau semuanya? Karena kalau di undang-undang itu semuanya, enggak ada klasifikasi itu. Semua penyanyi, semua yang membawakan, gitu," jelasnya.
Ia menambahkan, seharusnya pada bagian ini lebih jelas untuk penyanyi.
Baca juga: Siapa Keenan Nasution yang Gugat Vidi Aldiano soal Hak Cipta Lagu Nuansa Bening?
Belum selesai pembahasan, Ahmad Dhani langsung menyela.
"Pak Ketua (Komisi XIII), bisa saya jawab sebagai anggota DPR?" ucap Dhani.
Ia menyebut isu itu sudah dibicarakan sebelumnya.
Willy menegaskan RDPU hanya untuk menginventarisasi masalah.
"Enggak apa-apa. Ini tadi kan juga Piyu (Padi) menyatakan hal yang sama. Jadi, ini untuk mempertegas kita," ujar Willy.
Ruang rapat sempat riuh oleh tawa kecil peserta, tetapi suasana kembali serius saat giliran Judika bicara.