AKSI solidaritas yang berlangsung di Markas Polda DIY, 29 Agustus 2025, bukan sekadar unjuk rasa.
Massa pengemudi ojek online (ojol) turun ke jalan bersama mahasiswa, mengusung tuntutan keadilan bagi Affan Kurniawan, rekan mereka yang tewas akibat tertabrak kendaraan taktis Brimob.
Aksi yang dipicu duka itu bermula dari titik kumpul Universitas Islam Indonesia, berjalan menuju Polda DIY dengan pita hitam sebagai simbol duka dan harapan keadilan.
Di tengah gegap gempita tuntutan, foto tragicomic mencuat di media sosial, selongsong gas air mata bertuliskan jelas “Use Before: March 2022”.
Baca juga: Ketidakadilan dan Kekecewaan Kolektif Rakyat Vs Tuduhan Pion Asing
Unggahan oleh akun investigasi warga, Merapi Uncover di Instagram, memicu gelombang kekhawatiran. Aparat menggunakan amunisi kimia yang telah kedaluwarsa lebih dari tiga tahun untuk membubarkan warga di tengah duka dan protes.
Iritasi mata, batuk, hingga mata kabur adalah efek yang diharapkan.
Namun begitu melewati masa simpan, gas ini berubah sifat. Produk yang kedaluwarsa bisa terurai, menghasilkan senyawa degradasi yang jauh lebih beracun.
Olajos & Stopford (2004, Journal of Applied Toxicology) mencatat risiko pembentukan zat seperti chlorobenzyl cyanide yang dapat memperparah kerusakan jaringan paru dan memicu edema paru akut.
Pada kelompok rentan seperti penderita asma, anak-anak, dan ibu hamil, paparan gas expired bisa menjadi ancaman mematikan.
Baca juga: Menunggu Segera Langkah Politik Prabowo Redakan Krisis Sosial
Laporan medis di beberapa negara menunjukkan paparan berulang dapat menyebabkan bronkitis kronis, kerusakan kornea, bahkan gangguan reproduksi.
Seperti ditekankan WHO (2018), gas air mata seharusnya diperlakukan sebagai bahan kimia berbahaya, bukan instrumen rutin pengendali massa.
Dengan kata lain, ketika aparat menembakkan gas expired, kata “non lethal” kehilangan relevansinya.
Indonesia mestinya belajar dari tragedi Kanjuruhan 2022, ketika gas air mata di stadion tertutup menelan 135 korban jiwa. Peristiwa itu memaksa Polri menerapkan pembatasan penggunaan gas air mata.
Namun, temuan canister expired di Yogyakarta membuktikan bahwa reformasi tersebut hanya menyentuh permukaan, tanpa menyelesaikan akar persoalan seperti manajemen inventori dan akuntabilitas aparat.